Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Soroti Masalah Klaim Covid-19, Komisi IX Sambangi Dinkes Sumut

Kunjungan Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/11/2021).suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Komisi IX  DPR RI menyoroti permasalahan mengenai pengawasan klaim pembayaran Covid-19 di Rumah Sakit yang ada di Sumatera Utara (Sumut). 

Hal ini terungkap saat rombongan Komisi IX yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Sumut, Selasa (16/11/2021). 

Selain Ansory dan rombongan Komisi XI,  sejumlah pejabat dari pemerintahan pusat juga turut hadir diantaranya Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Dr H.M Subuh, Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kalsum Komariyani, Anggota Pusat perencanaan dan SDM Kesehatan Pusat Irmansyah dan Sub koordinator Substansi Perencanaan pusat pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Nelly.

"Jadi selama ini kami banyak menerima aduan terkait anggaran dana Covid-19. Di Sumut itu terutama di RS GL Tobing, ada  klaim dispute dana Covid-19 tinggi maka dari itu kita akan mengecek ini seperti apa," kata Ansory pada wartawan usai melakukan rapat di Dinkes Sumut. 

Ansory kembali menegaskan, kedatangan mereka ke Sumut untuk mengawasi klaim Covid-19. 

"Dari hasil rapat itu akan kita bahas lagi nanti di Komisi IX. Akan kita dorong untuk segera diselesaikan di pusat. Saya kira disini tidak ada yang terlalu dalam sekali. Hanya ringan saja dan akan kita sampaikan nanti," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis mengatakan Ia berjanji akan melakukan percepatan terkait masalah tersebut. 

"Kita akan fokuskan untuk permasalahan ini. Berikan saya waktu akan saya selesaikan dengan cepat," sebutnya. 

Sebelumnya, RS GL Tobing yang berada di Kabupaten Deliserdang memiliki klaim dispute tertinggi. Klaim dispute adalah ketidaksepakatan antara BPJS kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang diklaim berdasarkan berita acara dan pengajuan klaim dengan tiga jenis yakni dispute, koding dan medis. 

Menurut Direktur Utama RS GL Tobing, Novi Fitriyani, terjadinya klaim dispute Covid-19 tinggi tersebut lantaran pihaknya mengalami keterlambatan surat perintah tugas dalam mengklaim biaya Covid- 19 yang dikeluarkan RS dari Dinas Kesehatan Sumut. 

"Sebenarnya kalau kita itu gak masalah Kali karena memang kami keterlambat mendapat surat perintah tugas dari Dinkes Sumut untuk mengklaim biaya Covid-19 yang dikeluarkan pada Desember," tuturnya pada wartawan.

Dijelaskan Novi bahwa pihaknya baru mendapat kabar pengklaiman pada bulan Desember, sehingga pada bulan Januari 2021 baru bisa diproses. 

"Kami dapat kabar itu di bulan Desember, jadi kita baru bisa mulai  pengklaiman di Januari 2021. Makanya kenapa tinggi, karena proses belajar itu gak mudah dan gak secepat itu," bebernya. 

Novi juga mengatakan pada dasarnya semua pengklaiman sama saja, hanya saja data dan dokumen pada saat konfirmasi pasien Covid-19 tinggi yang buat pihaknya lambat. 

"Memang sih agak sama dengan klaim yang lain, tapi data-data dan dokumennya berbeda. Itu sih yang kita buat agak sulit sebenarnya  karena tenggang waktu kita sama diberikan dengan rumah sakit lain padahal kami baru mulai awal Januari 2021," jelasnya. 

Untuk itu ia berharap agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera  menurunkan  dana pengklaiman tersebut untuk keberlangsungan kehidupan rumah sakit kedepan. 

"Ini karena saya mewakili rumah sakit lain, jadi saya berharap dana klaim segera diturunkan dan BPJS segera menyetujui dokumentasi pengklaiman dengan mudah," tukasnya seraya berkata seminggu belakangan ini sudah tidak ada lagi pasien Covid-19 di RS GL Tobing. *(ika)