Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sumut Dapat Tambahan Pupuk NPK Bersubsidi 4.500 Ton


Ilustrasi. Pekerja memuat pupuk NPK dari gudang penyimpangan ke dalam truk untuk disitribusikan ke daerah. Untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi di Sumatera Utara (Sumut), Kementerian Pertanian (Kementan) telah menambah alokasi pupuk subsidi sebanyak 4.500 ton pupuk NPK. suaratani.com - dok

SuaraTani.com – Medan| Untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi di Sumatera Utara (Sumut), Kementerian Pertanian (Kementan) telah menambah alokasi pupuk subsidi sebanyak 4.500 ton pupuk NPK.

Penambahan pupuk bersubsidi jenis NPK ini didasarkan pada Permentan No 36 Tahun 2021 tanggal 15 November 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021. 

“Dengan penambahan pupuk NPK sebanyak 4.500 ton ini maka alokasi pupuk bersubsidi di Sumut menjadi 118.788 ton dari alokasi semula sebanyak 114.288 ton,” kata Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Bahruddin Siregar melalui Kabid Sapras, Jonni Akim Purba kepada SuaraTani.com, Rabu (24/11/2021), di Medan.

Menurut Akim, penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Sumut sesuai dengan permohonan usulan penambahan yang diajukan Pemprov Sumut pada September 2021 lalu.

Dengan adanya penambahan pupuk subsidi jenis NPK ini, Akim berharap, kebutuhan pupuk untuk puncak musim tanam Desember mendatang dapat terpenuhi. 

“Kami sudah membreak-down alokasi kebutuhan pupuk per kabupaten tertanggal 19 November lalu dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultra Sumut, Nomor 521.3/218.10/SAPRA tentang realokasi ketiga kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian antar kabupaten/kota,” kata Akim. 

Karena itu, lanjut dia, untuk masing-masing kabupaten dimohonkan agar segera membreakdown masing-masing kebutuhan per kecamatan. Dengan demikian penyerapan pupuk bersubsidi di masing-masing kabupaten/kota dapat optimal serta mengantisipasi puncak musim tanam Desember 2021.

Akim juga mengatakan, dengan adanya realokasi pupuk ketiga kebutuhan pupuk bersubsidi, maka alokasi pupuk bersubsidi untuk Sumut tahun 2021, yakni Urea 152.627 ton (tetap), SP-36 menjadi 33.167 ton dari sebelumnya 37.662 ton atau berkurang 4.495 ton.

Kemudian pupuk ZA menjadi 20.601 ton dari semula 21.454 ton atau berkurang 853 ton. NPK menjadi 118.788 ton bertambah dari semula 114.288 ton atau bertambah 4.500 ton dan pupuk organik menjadi 15.519 ton dari semula 20.833 ton atau berkurang sebanyak 5.314 ton.

“Pengurangan ketiga jenis pupuk SP-36, ZA, dan organik itu dikarenakan realisasi serapannya masih sangat rendah, sehingga oleh pusat dialokasikan ke daerah (provinsi) yang kekurangan,” kata Akim. * (junita sianturi)