Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Korupsi Dana Kapitasi JKN Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa Esthi Wulandari saat mengikuti sidang yang digelar secara virtual, Senin (29/11/2021).suaratani.com-ist


SuaraTani.com – Medan| Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan, Esthi Wulandari, dituntut selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000. 

"Terdakwa Esthi Wulandari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU dari Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).

Terdakwa Esthi terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain kurungan badan, terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp300.000.000, subsidair enam bulan kurungan. JPU juga menjatuhkan pidana korupsi uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204. 

"Apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," ungkapnya. 

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara. Keterangannya juga berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan Hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. 

JPU menjelaskan, terdakwa mengorupsi Dana Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000,-yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas. 

Sejak April-Desember 2019 terdakwa mempergunakan dana tersebut untuk dirinya sendiri serta tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online, sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas dan mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp2.789.533.186. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. *(rag)