Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

TPPI Simalungun Desak Bupati Keluarkan Regulasi Penggunaan Dana Desa

TPPI Kabupaten Simalungun saat aksi damai menuntut reshuffle DPMPN.suaratani.com-istimewa


SuaraTani.com – Simalungun| Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) yang ditempatkan di Kabupaten Simalungun mendesak Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk segera mereshuffle Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) ke akar-akarnya. Hal ini karena usulan-usulan di desa banyak diintervensi DPMPN.

Koordinator TPPI Kabupaten Simalungun, Royani Harahap mengatakan, selain itu,TPPI Simalungun juga mendesak Bupati untuk menyegerakan Peraturan Bupati terkait Regulasi Penggunaan Dana Desa, serta menuntut Bupati untuk transparansi dalam pembagian Dana Desa secara proporsional. 

"Kami juga mendesak Bupati untuk menjalankan aturan atau pun regulasi yang ada di Indonesia terkait pengunaan Dana Desa," kata Royani Harahap dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Royani mengatakan, intervensi dinas ke desa sudah mulai terjadi sejak tahun 2015 lalu. Dan tahun 2018, pernah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Simalungun yang juga dihadiri DPMPN, tapi tidak ada hasil.

Dana desa sudah bergulir selama 7 tahun dan paling sedikit desa menikmati dana desa itu Rp 5 miliar, sementara paling banyak Rp 11 miliar. Dari nominal sebegitu besarnya, PAD dari desa itu tidak ada.

"Banyak kementerian-kementerian mulai dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menurunkan regulasinya. Namun regulasi itu hanya berlaku di kabupaten lain. Di Simalungun, regulasi kementerian itu lenyap karena ada oknum-oknum yang merasa ini tidak cocok," sebut Royani.

Sayangnya, hal itu tidak ditampung dalam Peraturan Bupati. Itu yang membuat TPPI menggelar aksi damai pada Kamis (25/11/2021). Tuntutan tersebut juga disampaikan ke DPRD Simalungun. 

"Mudah-mudahan usulan dan harapan kami ini segera diputuskan. Karena ini sudah menjadi klimaks dan keputusan yang tepat, tidak ada lagi ragu," tegas Royani.

Apalagi, tambahnya, Bupati memiliki visi rakyat harus sejahtera. Tapi dengan kondisi sekarang tidak melakukan perubahan, maka visi itu tidak ada artinya. 

"Jadi kami juga sangat berharap Bupati segera bertindak terkait tuntutan kami ini," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Sastra Joyo Sirait, mengatakan, terkait tuntutan agar DPMPN tidak intervensi ke desa, pihaknya berharap kepada Bupati agar penggunaan anggarannya diserahkan pada Kepala Desa atau Pangulu. 

"Kalau ada permintaan untuk mengganti seluruh pejabat di DPMPN, itu adalah ranah eksekutif atau bupati," katanya. *(ika)