SuaraTani.com – Jakarta| Direktur Utama (Dirut) Pupuk Indonesia (Persero), Basir Pasaman mengatakan, pendistribusian pupuk bersubsidi mulai dari Lini I sampai lini IV tidak ada masalah. Namun, saat masuk kios barulah timbul masalah.
“Dari kios ke petani di situlah mulai timbul masalah. Administrasi di kios harus by nama by adreas. Itu membuat administrasinya makin banyak, foto copy berkasnya makin banyak. By name by adreas baik, tapi untuk kemudahan pastilah kita harus pakai kelompok,” kata Basir pada acara Laporan Kajian Sistematik Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Selasa (30/11/2021) secara luring dan daring, di Jakarta.
Kalau perorangan, kata Basir mencontohkan, jatah pupuk satu petani misalnya hanya 15 kg. sementara menurut aturan, kantong pupuk bersubsidi tidak boleh dirobek (dibuka) untuk jual eceran, sementara dalam satu karung isi pupuk 50 kg. Jelas petani tidak diizinkan untuk membelinya.
“Itulah masalah kalau perorangan, tapi kalau kelompok, masalah ini lebih kecil. Ini mungkin jadi satu pertimbangan praktis di lapangan seperti apa. Kami dari Pupuk Indonesia maunya yang praktis-praktis sajalah. Kalau bisa apa yang direkomendasikanmembuat semua (petani) senang dan bisa dilaksanakan,” kata Basir.
Basir juga berharap, sistem digital yang digunakan selama ini dalam penebusan pupuk diharapkan memudahkan adminsitrasi sehingga petani tidak sulit kalau datang ke kios. Semuanya serba mudah.
“Kalau bisa sebentar saja di kios petani sudah dapat pupuknya. Itu yang kita harapkan,” jelas Basir sembari berterimakasih atas kajian tata kelola pupuk yang dilakukan Ombudsman RI.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menemukan lima potensi maladministrasi dalam tata-kelola pupuk bersubsidi di tanah air. Temuan ini merupakan hasil kajian sistematik yang telah dilakukan ORI sejak April 2021 lalu.
“Berdasarkan hasil telaah deteksi awal dan penelusuran informasi yang dilakukan, terdapat lima tipologi masalah dan hambatan dalam tata kelola program pupuk bersubsidi,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Patika, dalam paparannya.
Hadir dalam penyerahan hasil kajian sistematik pupuk bersubsidi tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) yang diwakili Dirjen PSP, Ali Jamil, perwakilan Kementerian Perdagangan, perwakilan Kementerian BUMN Warisadono, perwakilan Kemendagri, Edison Siagian, perwakilan Kemenkeu Anita Iskandar, dan Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Basir Pasaman.* (junita sianturi)