SuaraTani.com-Medan| dr Indra Wirawan, salah satu dokter yang terlibat dalam kasus dalam jual beli vaksin Covid-19, dituntut empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah ikut serta dalam melakukan jual beli vaksin secara ilegal.
Tuntutan terhadap terdakwa dr Indra Wirawan ini lebih berat dari dokter pada Dinkes Sumut, Kristinus Saragih yang dituntut tiga tahun penjara.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar juga membebani agar terdakwa yang merupakan dokter yang bertugas di Rutan Tanjunggusta Medan tersebut, juga membayar uang denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Saut Maratua Pasaribu, di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).
Menurut jaksa, warga Jalan Bilal Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara hal yang memberatkan, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," kata jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Seperti diketahui, dalam kasus jual-beli vaksin, terdakwa dr Indra bersama dengan dr Kristinus menerima suap dari Selviwaty alias Selvi salah seorang agen properti di Medan. Sebelumya, Selvi divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Selvi disebutkan yang menginisiasi dilaksanakannya vaksin secara massal berbayar tersebut. Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) terdakwa kebetulan salah seorang agen properti di Medan itu melobi kedua dokter juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Provsu.
Akhirnya disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan 'komisi' antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Sedangkan vaksin Covid-19 yang digunakan terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan adalah sisa vaksin yang seharusnya dikembalikan ke Dinkes Provinsi Sumut.
Terdakwa juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.
Kemudian, terdakwa menyimpan vaksin itu dan tidak dikembalikan ke kantor Dinkes Sumut. Vaksin sisa itu oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin perorang, sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu. *(rag)