Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejari Terima Berkas Tahap I Kasus Kecelakaan Angkot vs KA

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidum Riachard dan Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata.suaratani.com-rag


SuaraTani.com – Medan| Proses penanganan hukum terhadap oknum sopir angkutan umum 123 berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) kecelakaan lalu lintas Angkutan Umum VS Kereta Api yang mengakibatkan empat orang penumpang meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata mengatakan, proses pelimpahan berkas perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. 

Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum. 

"Jaksa akan meneliti berkas perkara dimaksud, dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan dalam berkas perkara tersebut ternyata masih kurang lengkap maka Jaksa akan segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," ujarnya di Medan, Kamis (30/12/2021).

Dijelaskannya, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan bahwa berkas dinyatakan lengkap dari penuntut umum kepada penyidik.

 Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 di jalan sekip perlintasan kereta api antara angkutan umum kota (angkot) Mini Wampu 123 BK 1610 UE kontra Kereta Api Sri Lelawangsa U85 dan menewaskan 4 orang penumpang angkot. *(rag)