Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemendag Temukan 1.120 Pelanggaran Ketentuan Barang Impor di Luar Kawasan Pabean

Direktur Jendral PKTN Veri Anggrijono saat diwawancarai seusai membuka Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Barang Impor Post Border di Hotel Four Points, Senin (6/12/2021).suaratani.com-ika

SuaraTani.com -  Medan|  Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag)  telah memeriksa 1.506 pelaku usaha yang melanggar  ketentuan  barang impor di luar kawasan pabean. 

Dari pemeriksaan yang dituangkan dalam 8.374 berita acara tersebut, terdapat 1.120 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemeriksaan ini kami lakukan sejak periode Februari 2018,” ujar Direktur Jendral PKTN Veri Anggrijono seusai membuka Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Barang Impor Post Border di Hotel Four Points, Medan, Senin (6/12/2021).

Veri menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari sisi kegiatan perijinan, masalah barang yang tidak memenuhi peraturan seperti label dan SNI.

“Produknya bermacam-macam yah. Nah khusus untuk bahan makanan, naniti akan kita limpahkan ke Balai POM setempat,” ujar Veri didampingi Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Sihard Hadjopan Pohan. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Aspan Sofian mengatakan, pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk melindungi konsumen di Sumut. Untuk itu, Disperindag menurut Aspan bermohon agar jumlah petugas di wilayah Medan ditambah. 

“Karena Sumut kan memiliki 4 pintu masuk, yakni Pelabuhan Belawan, Bandara Kualanamu, Pelabuhan Tanjungbalai dan juga Pelabuhan Kuala Tanjung,” sebutnya. 

Dalam kegiatan ini, Ditjen PKTN bersama Dinas Perdagangan di wilayah Sumatra menandatangani kesepakatan bersama pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan.

Perjanjian ditandatangani Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan dan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah Sumatra. Perjanjian ini meliputi kerja sama dalam bidang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan hukum, pengamanan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia. *(ika)