Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Dana JKN, Bendahara Puskesmas Glugur Darat Divonis Penjara 7,5 Tahun

Mantan Bendahara  Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari saat  mengikuti persidangan secara virtual di Ruang Cakra 4 PN Medan, Senin (27/12/2021). Ia terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi penggunaan dana kapitasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kerugian  keuangan negara Rp2,7 miliar lebih.suaratani.com-rag


SuaraTani.com – Medan| Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Asad Rahim Lubis, menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara terhadap mantan Bendahara  Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari. Ia terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi penggunaan dana kapitasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kerugian  keuangan negara Rp2,7 miliar lebih. Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta, subsidar 6 bulan kurungan," ucap majelis hakim di Ruang Cakra 4, Senin (27/12/2021). 

Warga Kecamatan Medan Tuntungan ini dinilai karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Selain kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda dengan mewajibkan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih. 

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana empat tahun penjara," kata hakim.

Sebelumnya JPU menyebut  terdakwa Esthi Wulandari selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang mencairkan uang secara bertahap sebanyak 8 kali ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Seperti terdakwa lebih dulu memuat cek tagihan ke Bank Sumut dan diserahkan Kepala Puskesmas Glugur Darat, Rosita Nurjanah untuk ditandatangani. Namun, cek yang dibuat hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal untuk dicairkan.

Sebelum dana kapitasi tersebut dicairkan ke Bank Sumut, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan berikut menulis huruf terbilang setelah penambahan angka.

Awalnya, Dana Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan TA 2019  antara lain untuk belanja barang/jasa dan telah diterima dengan baik serta lengkap oleh pengurus yang kemudian dilaporkan ke Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).

Selanjutnya, Bidang Yankes mengumpulkan dan merekapitulasi laporan serta dokumen pendukung dari Puskesmas Glugur untuk ditindaklanjuti dengan penyusunan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B).

Bagian SP3B meneruskan berkasnya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan. Sehingga diterbitkan Surat Pengesahan dan Pendapatan Belanja (SP2B). Untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada puskesmas di Medan, ditetapkan sebesar 65% dari jumlah Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Glugur Darat.

Untuk pembelian obat, alat kesehatan (alkes) dan bahan medis habis pakai sebesar 20% dari jumlah Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Glugur Darat serta kegiatan operasional Yankes. Seperti pembelian ATK, cetakan brosur, pembelian materai, pembelian bensin ambulan dan jasa-jasa servis komputer/laptop sebesar 15 persen dari jumlah Dana Kapitasi.

Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola oleh Rosita Nurjanah beserta terdakwa. Namun, terdakwa menggunakan dana JKN itu untuk mengikuti arisan online. Berdasarkan hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat mengalami kerugian sebesar Rp2.789.533.186. *(rag)