SuaraTani.com – Jakarta| Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan
Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022-2027 mengundang putra-putri
terbaik bangsa dan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi
sesuai dengan Undang-undang OJK untuk bisa turut mengambil bagian dan mendaftar
sebagai calon Anggota DK OJK.
“Kami mengundang mereka yang memiliki kualifikasi,
integritas, kompetensi, profesionalisme, untuk mendaftarkan diri sebagai calon
anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027,” ujar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota
Pansel, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Menkeu menyampaikan, kehadiran putra-putri terbaik bangsa
Indonesia sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan tujuan OJK yaitu membangun,
menjaga, dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Masa jabatan Anggota DK OJK periode 2017-2022 akan segera
berakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Maka, dalam rangka mendapatkan pimpinan OJK
yang tepat melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan
partisipasi publik, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 24 Desember
2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang
Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027.
Panitia seleksi ini berjumlah sembilan orang yang keanggotaannya terdiri dari
unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
“Kami semua akan terus menjaga proses seleksi ini dengan
integritas dan juga akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam
Undang-undang sehingga kita insyaallah bisa mendapatkan calon terbaik untuk
menjadi Ketua dan Anggota DK OJK periode 2022-2027,” tandas Menkeu.
Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan Anggota
Non Ex-officio DK OJK yaitu: Ketua merangkap Anggota; Wakil Ketua sebagai
Komite Etik merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap
Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota; Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; Ketua Dewan Audit merangkap Anggota;
dan Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen. *(desi)