SuaraTani.com – Medan| Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/2/2022).
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2016-2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan, menyebutkan terdakwa Jongor Ranto Panjaitan didakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana.
Bermula dari besarnya dana BOS yang diterima SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa, setiap tahun ajaran. Rinciannya TA 2016/2017, 984 Siswa dengan total Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa total dana Rp1.283.800.000 serta di TA 2018/2019 dengan 934 siswa totalnya Rp1.307.000.000.
"Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40% dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20%," kata JPU dalam sidang yang digelar virtual tersebut.
Terdakwa, lanjut JPU, memiliki tugas serta tanggung jawab di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI dikenal dengan istilah Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).
Kemudian, memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah, memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada, menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, transparan.
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS. Di SMAN 8 Medan, ada dibentuk dewan guru maupun komite sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan," urai Fauzan.
Akibat dari perbuatan warga Jalan Kenari III, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Rahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut JPU.
Usia mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Eliwarti menunda sidang hingga pekan dengan agenda penyampaian nota keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH). *(rag)

