
SuaraTani.com – Medan| Pemilik perusahaan pasti memiliki impian tidak hanya membentuk perusahaan melainkan juga bagaimana agar perusahaan yang didirikannya memiliki nilai yang senantiasa bertumbuh, perluasan jaringan bisnis, peningkatan market share, memberikan manfaat tambahan untuk pemangku kepentingan dan berbagai tujuan mulia lainnya.
Kepala Kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Pintor Nasution, mengatakan, terdapat beberapa cara penambahan modal yang secara umum dilakukan untuk ekspansi usaha yang dapat dipertimbangkan oleh pengusaha.
Yakni dengan melakukan tambahan setoran modal sendiri, dengan mengajak investor strategis melakukan penempatan modal atau dengan mengajak masyarakat berbagi kepemilikan perusahaan dengan pembelian saham perusahaan.
Berbagi kepemilikan perusahaan dengan masyarakat ini dapat dilakukan melalui pasar modal Indonesia yaitu melalui mekanisme penawaran saham kepada publik ini dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO) atau go public.
“Proses go public dilanjutkan dengan proses pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga saham perusahaan dapat ditransaksikan di Pasar Sekunder,” ujar Pintor di Medan, Sabtu (21/5/2022).
Langkah go public saat ini menurut Pintor menjadi alternatif yang semakin dipertimbangkan oleh para pemilik perusahaan di Indonesia, yang tercermin dari tumbuhnya jumlah perusahaan tercatat di Indonesia.
Per 18 Mei 2022 kemarin, jumlah perusahaan yang sudah melantai di BEI sebanyak 786 Perusahaan Tercatat saham.
“Dan BEI selama empat tahun terakhir juga menjadi bursa dengan pencatatan saham tertinggi di ASEAN, pada tahun 2021 BEI mencatatkan 54 Perusahaan Tercatat saham,” kata Pintor.
Untuk dapat mencatatkan efek berupa saham di BEI, perusahaan wajib memenuhi persyaratan di salah satu papan pencatatan BEI yang terdiri dari Papan Utama, Papan Pengembangan, atau Papan Akselerasi.
“Adapun aspek persyaratan ditinjau melalui 3 (tiga) aspek yaitu tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), Keuangan dan Akuntansi, serta Struktur Penawaran Umum. Untuk mengetahui detail persyaratan dari tiga aspek dimaksud dapat diperoleh melalui link berikut: https://gopublic.idx.co.id/.” terangnya.
Ditambahkan Pintor, setidaknya terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan oleh perusahaan dalam rangka IPO.
Pertama, persiapan internal perusahaan. Persiapan internal perusahaan dapat dipercepat dengan pembentukan tim IPO internal yang diperlukan untuk membantu perusahaan dalam mempersiapkan aspek keuangan, hukum, dan bisnis yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI. Tim dapat bekerjasama dengan para profesional untuk membantu proses IPO.
Di antaranya bekerja sama dengan underwriter, akuntan publik, konsultan hukum, notaris, penilai, dan Biro Administrasi Efek (BAE) yang akan membantu dalam proses persiapan go public.
Kedua, perusahaan selanjutnya menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada BEI dan pernyataan pendaftaran kepada OJK dilengkapi dengan dokumen lampiran dan prospektus.
Ketiga, penawaran umum saham kepada publik apabila perusahaan sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK. Masa penawaran umum saham kepada publik dilakukan selama 1 sampai dengan 5 hari kerja. Penawaran saham kepada masyarakat saat ini dapat dilaksanakan dengan sistem e-IPO (www.e-ipo.co.id) yang diakses secara daring.
“Selanjutnya apabila proses penawaran umum telah selesai dilakukan maka perusahaan akan memperoleh dana hasil IPO dan melakukan ekspansi usaha sesuai rencana yang dicantumkan dalam prospektus. Kini saham perusahaan perusahaan dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan ticker code masing-masing perusahaan,” lanjutnya.
BEI terus berupaya optimal untuk membantu perusahaan go public. Harapannya, perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan berkelanjutan perusahaan dan terus bertumbuh secara optimal. *(ika)