Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kementan Lepas 112 Kontainer Produk Hortikultura Impor yang Tertahan, 12 Kontainer dari Belawan

Petugas Karantina Pertanian Belawan melakukan pemeriksaan terhadap jeruk impor yang ditahan oleh pihak Karantina Pertanian sejak  27 Agustus 2022 hingga 30 September 2022 akibat tidak memiliki dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Belawan, Badan Karantina Pertanian (Barantan) melepas 112 kontainer produk hortikultura impor yang sempat tertahan.

Dari 112 kontainer itu, 15 kontainer diantaranya milik importir asal Sumatera Utara (Sumut) yang diimpor melalui Pelabuhan Belawan.

Seluruh produk hortikultura  impor dari berbagai Negara ini ditahan oleh pihak Karantina Pertanian sejak  27 Agustus 2022 hingga 30 September 2022.

"Jadi, seluruh produk hortikultura yang dilepas ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman,” kata Kepala Barantan, Bambang, Sabtu (1/10/2022) pada acara Teleconference Room pelepasan kontainer tertahan serentak di tiga pelabuhan secara virtual, Sabtu (1/10/2022) di Jakarta.

Menurut Bambang tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang disertakan pihak importir.

Bambang mengatakan, adapun serangkaian tindakan karantina yang dilakukan pihaknya yakni pengujian keamanan pangan yang tepat, yakni telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang teregistrasi sesuai Permentan 55 Tahun 2016. 

Selain itu  dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau telah memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan telah adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal. 

"Jadi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.

Sebagai informasi, produk hortikultura yang tertahan antara lain cabai kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari enam negeri yakni, China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand.

Komoditas tersebut tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan sebanyak 15 kontainer, Surabaya 57 kontainer dan Tanjung Priok sebanyak  40 kontainer atau seluruhnya 112 kontainer setara 1.940 ton.

Bambang menjelaskan, RIPH, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang telah berlaku sejak diterbitkannya Permentan No. 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini. 

Penerbitan Permentan No. 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya.

Sebelumnya, anggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika yang turut hadir pada acara pelepasan produk impor tersebut mengapresiasi respon cepat Kementan melalui Barantan untuk menindaklanjuti rekomendasi ORI.  

“Saat ini kami melihat ada dua Kementerian yang mengatur perizinan importasi hortikultura. Untuk itu saya berjanji akan menindaklanjuti guna mengharmoniskan ketentuan tersebut melalui Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Yeka.

 Yeka juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa butir rekomendasi yang harus dilakukan oleh K/L terkait. 

Sementara, Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) Niken Ariati, yang juga hadir menyebutkan bahwa penahanan kontainer oleh Barantan berakibat kepada buruknya kinerja pelabuhan. 

Sebelumnya kinerja layanan Barantan dipelabuhan diakui terbaik dalam penilaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

Untuk mencegah hal ini terjadi kembali maka KPK memerintahkan agar pelaksanaan regulasi ini diintegrasikan dalam sistem INSW dan NK. 

“Kami telah memberikan waktu dua minggu, dan akan kami evaluasi,” sebut Niken. 

Efek Jera

Penahanan terhadap komoditas hortikultura yang dilakukan Barantan telah memberikan efek jera kepada pelaku usaha, sehingga diharapkan ke depan setiap pemasukan produk hortikultura dilengkapi dengan RIPH. 

“Semoga kejadian penahanan ini tidak berulang dan sejalan dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Barantan akan tetap melaksanakan Permentan 05/2022, “ tegas Bambang.

Kepala Karantina Pertanian Belawan, Andi Yusmanto menyampaikan bahwa tindakan merilis  atau melepas komoditas yang tertahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementan melalui Barantan  dalam menjalankan Paket Ekonomi XV yang menjadi arahan dan Instruksi Presiden RI dalam penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor. 

Hal ini juga menjadi komitmen dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5/2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE).

Pelepasan terhadap komoditas hortikultura asal luar negeri juga telah sejalan dengan  Berita Acara Pemeriksaan antara Ombudsman dengan Dirjen Hortikultura tanggal 22 September 2022, Produk Hortikultura yang sudah memenuhi uji Laboratorium, selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban RIPH.

Yusmanto  juga menambahkan, pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan tusi perkarantinaan yakni dalam mencegah masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan. * (junita sianturi)