Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Daerah di Sumut yang Belum Laksanakan Program Mal Pelayanan Publik agar Percepat Program Tersebut

Sekdaprov Sumut, Arief S Trinugroho mengikuti Rapat Koordinasi dengan Staff Khusus Sekretariat Wakil Presiden terkait Reformasi Birokrasi dan Mal Pelayanan Publik di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Kota Medan, Jumat (9/12/2022). suaratani.com - ist

SuaraTani.com - Medan| Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho menyambut baik kunjungan Staf Khusus Wapres Muhammad Nasir beserta rombongan.

Kunjungan tersebut guna membahas Reformasi Birokrasi dan Mal Pelayanan Publik bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Sumut.  

Berbagai kendala mengenai Reformasi Birokrasi dan Mal Pelayanan Publik diharapkan segera ditemukan solusinya.

Hal ini disampaikan Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho yang menyambut rombongan Staf Khusus Wapres di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (9/12/2022). 

Hadir di antaranya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Alwi Mujahit Hasibuan, serta perwakilan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.

"Terima kasih atas kunjungan Bapak semua ke Pemprov Sumut. Tentunya kami apresiasi, karena kami dapat menyampaikan semua kendala yang menurut kami tidak ada habisnya," ucap Arief S Trinugroho.

Sementara itu, Staf Khusus Wapres Muhammad Nasir mengatakan, rapat koordinasi ini dilakasanakan untuk mengetahui bagaimana respons masyarakat dengan adanya reformasi birokrasi dan program Mal Pelayanan Publik. 

Daerah kabupaten/kota di Sumut yang belum melaksanakan program Mal Pelayanan Publik diminta untuk mempercepat program tersebut.

"Karena layanan publik ini menjadi perhatian Presiden untuk segera ditindaklanjuti, terutama di Sumut. Hasil dari rapat ini akan kita sampaikan ke pusat. Yang Perlu diperhatikan adalah respons dari masyarakat mengenai Mal Pelayanan Publik itu sendiri," katanya.

Contoh dari Mal Pelayanan Publik itu, dijelaskan Nasir, di antaranya pada Dinas Perizinan, jika  sebelumnya dalam mengurus administrasi perizinan menyita waktu  lama, kini dapat diselesaikan dalam satu hari saja.

"Pada dasarnya Mal Pelayanan Publik ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, dimana kendala yang terjadi kita lakukan reformasi birokrasi untuk mempermudahnya," katanya.

Rapat tersebut juga diisi dengan meminta pendapat dari berbagai Dinas Kabupaten/KOTA yang hadir. * (wulandari)