SuaraTani.com - Jakarta| Reformasi sektor keuangan melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan agenda reformasi struktural lainnya.
“RUU P2SK ini merupakan RUU yang sangat penting, yang merupakan rangkaian dari reformasi yang kita lakukan, bagian dari transformasi ekonomi, reformasi struktural yang dilakukan,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) Suminto dalam Kontan Webinar “Kupas Tuntas UU P2SK”, Kamis (22/12/2022).
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah menghasilkan tiga UU untuk mendukung reformasi struktural. UU tersebut.
Tiga UU tersebut yakni UU Cipta Kerja yang mereformasi di sektor riil, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mereformasi di bidang perpajakan, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mereformasi pengelolaan keuangan pusat dan daerah.
Suminto mengatakan, RUU P2SK menjadi upaya reformasi sektor keuangan yang sangat penting. Perekonomian dan pembangunan ekonomi sangat membutuhkan peranan sektor keuangan.
“Sektor keuangan yang bagaimana yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi kita? Pertama adalah sektor keuangan yang berfungsi dengan baik. Kedua, sektor keuangan yang stabil. Sehingga, ini dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” jelas Suminto.
Suminto menjelaskan, sektor keuangan yang berfungsi dengan baik maka dia dapat menjalankan peranan intermediary-nya dengan baik dalam membiayai aktivitas ekonomi.
Sedangkan sektor keuangan yang terjaga stabilitasnya berarti memberikan lingkungan yang baik bagi perekonomian.
Agar kedua hal ini tercapai, maka pengaturan dalam RUU P2SK mencakup dua aspek yaitu pengaturan terkait kelembagaan otoritas sektor keuangan yakni BI, OJK, LPS, maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang lebih diperkuat serta pengaturan di sektor industri yang diperkuat untuk menangkap perkembangan sektor keuangan saat ini dan ke depan.
“RUU P2SK merupakan RUU yang memberikan legal dan regulatory framework guna memastikan sektor keuangan kita dapat berfungsi dengan baik dan dapat dijaga stabilitasnya dengan baik,” jelas Suminto. * (desi)