Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Alami Retak Punggung, Orangutan Sumatera yang Ditangkap Warga Akhirnya Mati

Tim medis SOCP dan YOSL OIC memerikaa kondisi kesehatan orangutan sumatera yang ditangkap warga di Desa Kuta Pengkih Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, Sabtu (21/1/2023).suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Balai Besar KSDA Sumatera Utara (Sumut), YEL-SOCP dan YOSL-OIC mengevakuasi Orangutan Sumatera (Pongo abeli) dari Desa Kuta Pengkih Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, Sabtu (21/1/2023). 

Evakuasi diawali adanya patroli cyber Balai Besar KSDA Sumut terhadap akun instagram MedanToday, Jum'at (20/1/2023). 

Kemudian Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan YEL-SOCP dan HOCRU-OIC melakukan evakuasi dan tiba di lokasi pukul 05.00 WIB pada Sabtu 21 Januari 2023.

Kepala Balai Besar BKSDA Sumut, Rudianto Saragi Napitu, mengatakan, berdasarkan keterangan di lapangan, orangutan sudah dipindahkan dari Kuta Pengkih ke Puskesmas Kuta Kendit. Di lokasi Tim bertemu dengan Kasat Intel Polsek Mardinding dan Kepala Desa Kuta Pengki. 

“Tim mendapati orangutan ditempatkan di ruangan perawatan di Puskesmas Kuta Pengkih dalam kondisi masih terikat dengan tali dan bambu, saat itu juga segera dilakukan pemeriksaan kondisi satwa,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023). 

Dilanjutkan Rudianto, tindakan selanjutnya dilakukan pembiusan untuk memindahkan orangutan ke kandang transport. Setelah terbius dan ikatan tali dibuka, Tim melakukan tindakan medis mengobati luka pada tangan, memberikan obat penahan rasa sakit, dan juga vitamin. 

Selanjutnya orang-utan segera dibawa ke SOCP Batu Mbelin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dan selama perjalanan selalu dimonitor oleh dokter hewan khusus orang-utan.

Setibanya di SOCP pada pukul 13.30 WIB dan segera dilakukan perawatan intensif terhadap orang-utan, diberikan cairan infus, obat-obatan dan pemberian vitamin. Pukul 16.00 WIB orang-utan mulai sadar dan mau makan buah dan minum melalui spuit. Berdasarkan hasil X-ray didapati retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik..

Namun keesokan harinya pada Minggu, 22 Januari 2023 pukul 17.34 WIB, orangutan mengalami kesulitan bernafas (pemafasan irregular) dan orangutan tersebut tidak terselamatkan. 

“Tindakan selanjutnya adalah melakukan nekropsi dan pengambilan darah orang-utan untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah itu dilakukan penguburan orang-utan tersebut,” terangnya.

Terkait adanya kekerasan fisik dan temuan luka pada orang-utan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Dengan peristiwa ini, BBKSDA mengimbau kepada masyarakat agar kedepan bila menemukan adanya satwa liar Orangutan Sumatera berada di lokasi kebun warga, agar tidak melakukan atau menghindari perbuatan maupun tindakan yang dapat melukai dan bahkan mengancam nyawa dari satwa liar tersebut.

“Karena satwa ini termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Djiindungi,” tutupnya. *(ika)