Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BPS Sumut Evaluasi Standar Pelayanan Publik

Ketua Tim Fungsi IPDS, Fadjar Wahyu Tridjono, saat memandu jalannnya Focus Group Discussion terkait standar pelayanan publik, yang digelar di Kantor BPS Sumut, Jumat (17/3/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) melakukan evaluasi standar pelayanan publik melalui Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di Ruang Vicon Lantai 3 BPS Sumut, Jumat (17/3/2023).

Ketua Tim Fungsi IPDS, Fadjar Wahyu Tridjono, mengatakan, kegiatan FGD ini merupakan amanat PermenPAN-RB No.15 Tahun 2014. 

PermenPAN ini menyatakan bahwa review untuk standar pelayanan publik maksimal adalah 1 tahun sekali, sementara untuk evaluasinya maksimal 3 tahun sekali.

"Sehingga untuk menentukan standar kepada publik harus melakukan FGD untuk memperoleh masukan, apakah pelayanan yang diberikan BPS Sumut sesuai standar," kata Fadjar Wahyu.

Selain itu, juga merupakan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa setiap unit pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanannya terhadap setiap jenis pelayanan yang diberikan.

Dijelaskan Fadjar, dalam melaksanakan pelayanan, BPS Sumut memberikan banyak data yang bisa didapat dengan banyak cara. Di antaranya langsung di perpustakaan serta pelayanan statistik terpadu (PST).

Data yang disediakan cetak dan digital. Dan kini yang paling disukai dalam bentuk digital. Namun demikian dalam bentuk hard copy akan tetap disimpan.

Selain itu, sambungnya, melalui layanan chat. Langkah ini, menurut dia, cukup membantu pengguna data berdiskusi tentang statistik.  

“Bisa chat online, telepon, atau bisa datang ke BPS juga untk mnedapatkan data," katanya.

Dalam kegiatan dia juga mengungkapkan berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeuarkan BPS, ada tiga cara untuk mendapatkan data BPS. Yakni Layanan Data yang berbayar, dengan pembayaran nol rupiah dan gratis.

"Jadi kita juga melakukan penjualan data, walaupun harganya ada yang nol rupiah. Data mikro yang dijual bisa nol rupiah, jika mendapatkan rekomendasi dari perguruan tinggi," tuturnya.

Dia menjelaskan, layanan data berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. 

Layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2015 tentang  jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPS.

Sedangkan, layanan Rp0 dapat diberikan terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik/softcopy, data mikro atau peta wilayah jerha statistik yang peruntukkannya tidak bersifat komersial.

Dalam kesempatan ini, Fadjar menjelaskan terkait Ruangan Statistik  Terpadu BPS Sumut yang berada di lantai 2 Gedung BPS Sumut.

Melalui layanan ini, warga buka mendapatkan informasi dan data, di mana layanan akan buka pukul 08.00 WIB hingga  pukul 15.00 WIB. Sama dengan jam operasional layanan Live chat BPS

Selain itu, BPS juga sudah membuat perpustakaan kecil, atau pojok statistik yang ada di Perpustakaan USU dan UMSU.

“Kita hadir seminggu sekali setiap Selasa dan Rabu,” terangnya.

Selain itu, sambung dia, BPS Sumut juga juga buat survei kebutuhan data. Di mana berdasarkan hasil survei, Indeks Kebutuhan Konsumen (IKK) dari tahun ke tahun meningkat.  Tahun 2021 IKK 90,26 meningkat menjadi 95,32 di tahun 2022

“Jumlah pengunjung juga meningkat. Tahun 2022 menjadi 187.181 pengunjung, dari  tahun 2021 sebanyak 182.823,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Sumut, Ahmad Darwis, mengungkapkan, hingga kini melihat masih banyak, mahasiswa yang membutuhkan data terkait aktivitas perkuliahan. 

“Mereka masih kesulitan dalam mencari data. Apakah mahasiswa yang belum tahu cara mendapatkan data atau BPS yang belum memberikan sosialisasi. Atau mereka yang kurang mengerti. Makanya BPS perlu melakukan sosialisasi lebih massif,” ujarnya. *(ika)