Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemendag Terus Tingkatkan Sinergi dengan K/L Terkait untuk Berantas Pakaian Bekas Asal Impor

Plt  Direktur  Jenderal  PKTN  Moga  Simatupang  saat  menghadiri  agenda  pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Senin, (3/4/2023), di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Kepri| Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan terus meningkatkan sinergisitas dan pengawasan dengan kementerian/lembaga dalam upaya menjalankan amanat UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Amanat UU No.8 Tahun  1999  Tentang Perlindungan Konsumen terutama yang terkait masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal.

Hal  tersebut  disampaikan  Plt  Direktur  Jenderal  PKTN  Moga  Simatupang  saat  menghadiri  agenda  pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Senin, (3/4/2023), di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau.

Moga.mengungkapkan, pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidanadenda paling banyak Rp2 miliar. 

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.

Moga juga menyampaikan dukungan Kementerian Perdagangan terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini. 

“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,”pungkas Moga.Pada  acara  tersebut, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil  penindakan  Kantor  Pelayanan  Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2018—2022. 

Adapun total keseluruhan barang mencapai 5.853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar. 

Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incineratordan dihancurkan dalam mesin penghancur. *(jasmin)