Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri Rapat Paripurna  dalam agenda Pengambilan Keputusan Bersama dengan DPRD Sumut  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provsu TA. 2022 di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan , Selasa (27/6/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna di gedung dewan, Selasa (27/6/2023).

Sebelum pengambilan keputusan bersama tentang persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022, seluruh fraksi di DPRD Sumut menyampaikan pandangan akhirnya, melalui juru bicara dalam dokumen tertulis. 

Beberapa di antaranya mengapresiasi capaian Pemprov Sumut yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesembilan kalinya.

Catatan berikutnya, sebagaimana disampaikan dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Delpin Barus, bahwa Gubernur Sumut  harus menuntaskan pekerjaan yang cukup berat untuk sisa masa jabatan sampai September 2023 mendatang, atau 2 bulan ke depan. 

Sebab menurut mereka, proyek seperti proyek infrastruktur jalan dan jembatan dengan skema tahun jamak merupakan bagian dari upaya menyukseskan pembangunan di provinsi ini.

“Kami menyadari bahwa Gubernur menghadapi situasi sulit. Berbagai dinamika yang ada, kami tetap mendukung secara konsisten. Bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan kemitraan yang harus saling mendukung satu sama lain,” ujar juru bicara fraksi.

Senada dengan itu, Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan akhirnya yang dibacakan juru bicara Tangkas Manimpan Lumbantobing menyampaikan bahwa proyek tahun jamak pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun tersebut, dapat menyelesaikan setidaknya 163 ruas jalan provinsi yang ada.

Kegiatan ini menurut mereka, juga dapat memudahkan jalur distribusi, terutama sentra pertanian agar dapat mengoptimalkan kesejahteraan petani dan meningkatkan nilai tambah hasil pertaniannya. 

Secara umum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta agar terus mendorong percepatan pembangunan di berbagai bidang, terutama yang menjadi prioritas selama ini, seperti pendidikan, pertanian, sektor UMKM, dan infrastruktur. Dengan tetap mempertimbangkan kualitas.

Sementara dalam sambutannya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyambut baik keputusan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022. 

Dengan begitu, kedua pihak akan melanjutkan tugas lain yakni penyusuan Perubahan APBD Sumut TA 2023 dan APBD TA 2024.

Selain itu, Gubernur juga menyebutkan bahwa dalam kesempatan itu, juga diambil keputusan bersama pencabutan atas Perda Nomor 2/2013 tentang pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4/2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, serta pencabutan atas Perda Nomor 2/2018 tentang Ketenagalistrikan.

Keempat Perda dimaksud, kata Gubernur, merupakan tindak lanjut bersama dalam mengevaluasi peraturan daerah yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Langkah ini dilakukan sebagai dukungan terhadap harmonisasi ketentuan di tingkat provinsi dengan pusat dan penegasan bahwa terdapat kewenangan pemerintah provinsi yang dipangkas untuk kemudian berpindah ke pemerintah pusat.

“Ketua dan anggota dewan yang terhormat serta para hadirin, terima kasih atas kesungguhan dukungan dan kerja keras yang telah dilakukan khususnya kepada para anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara. Besar harapan kami agar kerjasama ini dapat selalu terlaksana dengan baik dalam agenda ranperda lainnya dalam kesempatan selanjutnya,” pungkas Gubernur. *(wulandari)