Bupati Taput Nikson Nababan saat pelaksanaan sosialisasi BSPS yang diselenggarakan Dinas Perumahan Pemukiman Taput di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Selasa (27/6/2023).suaratani.com-istSuaraTani.com – Taput| Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada tahun ini 2023 mendapat 1.301 Unit program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program bantuan perbaikan rumah yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan dalam hal ini masyarakat yang terkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal ini disampaikan Bupati Taput Nikson Nababan saat pelaksanaan sosialisasi BSPS yang diselenggarakan Dinas Perumahan Pemukiman Taput di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Selasa (27/6/2023).
Hal ini merupakan aspirasi Anggota DPR-RI dari Partai PDI Perjuangan Sukur Nababan dan perjuangan Nikson Nababan. yang juga sebagai ketua DPC.PDI Perjuangan Taput, tahun 2023 Kabupaten Taput mendapat 1.301 penerima BSPS dengan nominal Rp20.000.000,- /rumah (penerima) yang tersebar di 120 desa/kelurahan dari 14 kecamatan di wilayah Taput.
"Untuk tahun 2024 mendatang kita akan perjuangkan BSPS ini dapat bertambah dari yang sekarang," ujar Bupati Nikson.
Lebih lanjut Bupati Taput berpesan kepada Ttm verifikasi agar benar-benar menjalankan aturan dan syarat sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam menentukan penerima BSPS.
"Saya tekankan agar tim verifikasi yang terdiri dari Pendamping desa dan Balai penyedia perumahan Sumatera II,agar benar benar menilai siapa yang layak untuk menerima bantuan ini sesuai dengan kriteria yang ditentukan," tegas Bupati Nikson.
Terpisah, Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Taput Budiman Gultom melalui Kepala Bidang Perumahan, Eva Siahaan selaku Tim Teknis yang dihunjuk PPK Balai penyediaan Perumahan Sumatera II menjelaskan kriteria dan syarat penerima Program BSPS yaitu WNI yang sudah berkeluarga, berpenghasilan rendah dan bersedia membentuk kelompok.
“Selain itu, belum pernah atau sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun /meningkatkan kwalitas rumahnya,” ujar Eva.
Sementara untuk objek bangunan rumah yang akan direhab harus memenuhi kriteria sebagai berikut yakni rumah milik sendiri, satu-satunya dan dihuni, kerusakan pada komponen utama bangunan rumah yakni atap, lantai atau dinding.
Memiliki kelengkapan komponen struktural bangunan, kepemilikan lahan tempat bangunan rumah berada atau akan dibangun.
“Dan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang," pungkasnya. *(darwin nainggolan)

