Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dorong Kinerja Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kemendag Berikan Relaksasi Kebijakan

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengunjungi CV Sono Putro di Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (1/7/2023). CV Sono Putro merupakan eksportir produk kayu sonokeling (latifolia wood) dari Indonesia.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jateng| Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen  terus mendorong kinerja ekspor berbagai jenis produk nonmigas, termasuk produk pertanian dan kehutanan. 

Kedua jenis produk tersebut merupakan produk ekspor utama Indonesia setelah bahan bakar mineral, lemak dan minyak, besi dan baja, bijih logam, dan alas kaki.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuagasaat melakukan kunjungan kerja di CV Sono Putro, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (1/7/2023).  

“Kemendag telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut,” jelas Wamendag.

Dijelaskan oleh Wamendag, untuk produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4  (eased  4edges), pada 15 Juli  2023—14  Juli 2024 diberikan relaksasi luas penampang.  

Dari sebelumnya yang dapat dieskpor maksimal 10.000 mm², menjadi 15.000 mm². 

Selain itu,juga diberikan fasilitasi subsidi pembiayaan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan mikro(UKM).

Wamendag juga menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan  Permendag 16 tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri  dan Permendag 19  tahun 2021 tentang Kebijakan dan  Pengaturan Ekspor.  

Dalam peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

“Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan  kriteria teknis, sehingga dapat  mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan,” terang Wamendag.

Wamendag menambahkan, negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan,dan Filipina. 

Menurutnya, peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat, dan sistematis. 

Peningkatan akses pasar utama penting dilakukan melalui penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi  ekspor, penjajakan bisnis (business matching).

Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait, mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional,” pungkas Wamendag. *(jasmin)