Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

2023, Kecelakaan Kerja di Sumut Sebanyak 20.121 Kasus

Pj Gubernur Sumut Hassanudin menghadiri Peringatan dan Pemberian Anugerah Bulan K3 Provinsi Sumut Tahun 2024 di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (8/3/2024). suaratani-ist

SuaraTani.com - Medan| Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengimbau agar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dapat diterapkan di seluruh sektor. 

Termasuk sektor  ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman.

Begitu juga dengan sektor pertambangan dan energi, perindustrian, transportasi, maupun sektor lainnya. Yang memiliki potensi dan risiko timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Saya meminta kepada seluruh pihak untuk terlibat aktif dalam menyukseskan budaya K3. Sehingga benar-benar terwujud di setiap tempat kerja," kata Pj Gubernur pada Perayaan dan Pemberian Anugerah Bulan K3 Provinsi Sumut Tahun 2024.

Acara digelar di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (8/3/2024). 

"Caranya, dengan menyebarluaskan pendidikan, edukasi K3 sejak dini, khususnya di dunia pendidikan dengan metode yang lebih bersifat praktek dan simulasi,” sambung Hassanudin.

Hassanudin menyampaikan, K3 merupakan hal yang sangat mendasar dan krusial dalam aktivitas kerja. Sebagai bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Dikatakannya, berdasarr data BPJS Ketenagakerjaan jumlah kasus kecelakaan kerja di Sumut tahun 2023 sebanyak 20.121 kasus. 

Kecelakaan kerja biasanya terjadi di dalam tempat kerja. Sementara kecelakaan lalu lintas, pada perjalanan pekerja dari dan menuju tempat kerja menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja sebesar 20,45%.

Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan K3, lanjut Hassanudin, upaya pelaksanaan K3 dilaksanakan secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Sehingga menjamin terciptanya suatu sistem K3 yang melibatkan unsur manajemen dan pekerja/buruh. 

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, agar tercipta tempat kerja yang nyaman, efisien, dan produktif.

“Kita patut bersyukur bahwa Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Sumut, telah dibentuk pada September tahun 2023. Lembaga ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur di bidang keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat provinsi," ujarnya.

Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Hery Susanto mengatakan, perayaan K3 ini diharapkan bukan hanya sekadar menjadi momen seremonial. Tapi juga menjadi wadah dalam upaya pembangunan ekosistem tenaga kerja.

“Saya berharap pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas dan menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Sumut dan Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker memberikan penghargaan K3 kepada sejumlah perusahaan. Serta memberikan asuransi kepada sejumlah ahli waris.* (wulandari)