Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

2023, PN Wilayah Medan Tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35%

Pj Gubernur Sumut Hassanudin menghadiri Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (7/3/2024). suaratani - ist

SuaraTani.com - Medan| Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengapresiasi kinerja Pengadilan Tinggi (PT)Medan dan Pengadilan Negeri (PN) wilayah hukum di bawahnya.

Apresiasi diberikan dengan capaian rasio produktivitas tinggi. 

Hassanudin berharap capaian selama tahun 2023 ini dijadikan sebagai penyemangat dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi ke depannya. 

Pj Gubernur mengatakan itu saat memberikan sambutan pada Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (7/3/2024).

Ketua PT Medan Panusunan Harahap sebelumnya mengatakan, penanganan perkara secara umum di Pengadilan Tinggi Medan tahun 2023 sebanyak 2.970 perkara.

Terdiri dari perkara masuk 2.698 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 272. Dari jumlah tersebut yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan sebanyak 2.771 perkara.

Dengan rasio produktivitas penyelesaian perkara 93,3% dan putusan perkara tersebut 100% tepat waktu. 

Sedangkan untuk kinerja penangan perkara pada PN di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan dengan beban perkara tahun 2023 sebanyak 71.924 perkara.

Trdiri dari perkara masuk sebanyak 68.913 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 3.011 perkara. 

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pratama sebanyak 67.861 perkara. Sehingga sisa perkara tahun 2023 sebanyak 4.063 perkara. 

Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan mencapai 94,35%.

Panusunan juga menyampaikan wilayah hukum PT Medan  juga telah melaksanakan penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court). 

Di mana jumlah pengguna terdaftar atau advokat sebanyak 4.371 akun dan pengguna lain (non advokat) sebanyak 10.825 akun. 

Selain itu, persidangan online atau   E-Litigation juga telah diimplementasikan pada seluruh PN di Wilayah Hukum PN Medan. Sebanyak 37% perkara terdaftar telah dilaksanakan melalui persidangan online.

Pada kesempatan tersebut Pj Gubernur didampingi Ketua PT Medan Panusunan Harahap memberikan penghargaan kepada PN Padangsidimpuan.

Penghargaan diberikan sebagai juara pertama dalam Potret Inovasi Pelayanan Publik. Dilanjutkan dengan juara kedua PT Medan, juara ketiga PN Tebingtinggi. Sedangkan juara ke empat PN Simalungun dan  juara ke lima PN Kisaran.

Pj Gubernur juga mengingatkan pentingnya  melakukan evaluasi dan mengkaji ulang track record dan prestasi institusi. 

Menurutnya, bila dalam proses dan keputusan pengadilan tetap ada pihak yang merasa dirugikan dan ada pihak yang kalah dan menang.  

Pada umumnya pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang kalah tetap merasa keputusan itu belum adil, sehingga akan melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

“Sebagai aparatur yang bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan, aparat diharapkan tetap memegang teguh prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Serta ketaatan dalam penanganan perkara," sebutnya. 

Dengan begitu lanjut Hassanudin, putusan tidak menimbulkan kekhawatiran dan keragu-raguan bagi para pencari keadilan.

Ia menambahkan, Pemerintah dan masyarakat Sumut tetap mendukung segala upaya penegakan hukum di PT Medan dan PN di bawahnya.

Turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kajati Sumut Idianto, Rektor Universitas dan Pimpinan Perguruan Tinggi, Walikota/Bupati se-Sumut, para Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan.* (junita sianturi)