Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cabai Merah dan Beras Dorong Sumut Alami Inflasi 0,41% di Bulan Februari

Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin,saat diwawancarai.suaratani.com-ika

SuaraTani.com – Medan| Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat, bulanan atau month to month (mtm) di bulan Februari, Sumut mengalami inflasi sebesar 0,41%. 

Sementara jika dihitung secara year on year (YoY), inflasi yang terjadi tercatat sebesar 2,50%. dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,87.

Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin, menyebutkan, inflasi mtm tertinggi terjadi di Kabupaten Labuhanbatu yang mencapai 1,37%. Disusul Kota Sibolga yang tercatat sebesar 0,83%. 

“Sedangkan inflasi terendah tercatat di Kabupaten Deliserdang, yakni sebesar 0,20% dan Kota Pematangsiantar yang tercatat mengalami inflasi sebesar 0,34%,” ujar Nurul Hasanudin saat memaparkan Berita Resmi Statistik, Jumat (1/3/2024).

Hasan, demikian biasa ia disapa menjelaskan, inflasi di bulan Februari didorong kenaikan harga sejumlah komoditas, diantaranya cabai merah, daging ayam ras, beras, minyak goreng, telur ayam ras, dan tarif kendaraan roda 2 online. 

“Sedangkan komoditas yang memberikan andil deflasi antara lain tomat, angkutan udara, bawang merah, ikan dencis, ikan tongkol/ambu-ambu, sawi putih, brokoli, ikan nila, dan tembakau,” sebut Hasan.

Sementara jika dilihat berdasarkan kelompok pengeluaran, lanjut Hasan, seluruhnya mengalami kenaikan. 

Kelompok makanan, minuman dan tembakau naik sebesar 4,78%; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,05%; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,65%; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,49%;

Kemudian kelompok kesehatan sebesar 1,23%; kelompok transportasi sebesar 0,66%; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,09%; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,66%; kelompok pendidikan sebesar 1,54%; 

Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,49%; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,07%. *(ika)