Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Satreskrim Polres Taput, berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). suaratani - darwin nainggolan

SuaraTani.com-Taput| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). 

Kedua pelaku diringkus dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Taput. Kedua tersangka yaitu DMH (24) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting. Dan, TS (23) warga Jalan S Dis Sitompul, Desa Hutatoruan XI Tarutung, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Baringbing menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka yang dilakukan atas laporan korban, Janris Simamora (40), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting yang dilaporkan, Jumat, (8/3/2024).

Korban pada hari Kamis (7/3/2024) sekira pukul 19.00 wib memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci. Korban kemudian masuk ke dalam rumah. 

Sekitar pukul 20.00 wib, korban keluar mau memasukkan motornya tiba-tiba sudah tidak ada di tempat alias hilang.

Keesokan harinya Janris melaporkan peristiwa itu ke Polres Taput. Dan, dari hasil penyelidikan Sat Reskrim, identitas pelaku ter indentifikasi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.

"Kedua pelaku berhasil di tangkap, Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 20.30 Wib, di sebuah warung di Tanggul Aek Sigeaon Jalan Diponegoro, Hutatoruan VI, Tarutung, Taput," jelas Baringbing

Baringbing mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut. Salah satu tersangka yaitu DMH mengatakan, sebelum melakukan pencurian dirinya sudah memonitor sepeda motor korban.

Menunggu waktu yang tepat lalu tersangka Dohar mengajak temanya Toni Sihombing. Akhirnya keduanya pun sukses mencuri sepeda motor tersebut dan melarikanya ke Tarutung. Mereka menyimpanya di rumah TS sebelum menjual nya.

"Belum sempat menjual hasil curianya, keduanya sudah tertangkap. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Taput untuk pengembangan," terang Baringbing.

Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda BK 6433 OW Type NF 100 CC warna Silver Merah berhasil disita dan turut di amankan.*(darwin nainggolan)