Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pemerintah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadan. suaratani-ist

SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadan. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan, kalau dulu setiap tahunnya pemerintah selalu mengeluarkan surat edaran.

"Tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Anas, dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Pada Perpres disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Dan, ini tidak termasuk jam istirahat. 

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun. Terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.

Dalam Perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional. 

Begitu juga dengan cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian. Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. 

Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.

Dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti yang berlaku pada tempat ditugaskan. * (wulandari)