Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Inilah Sejumlah Temuan Kecurangan Pemilu di Taput, PDIP Serukan PSU

Ketua DPC PDIP Taput Nikson Nababan. suaratani-darwin nainggolan

SuaraTani.com-Taput| DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menemukan beberapa permasalahan pada Pemilu 14 Februari 2024 di sejumlah TPS di Taput.

Permasalahan tersebut telah dipertanyakan saksi PDI Perjuangan mulai dari Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan.

Fakta sebagaimana tertuang dalam catatan keberatan atas kejadian khusus saksi PDI Perjuangan atas nama Robinhot Sianturi tanggal 20 Februari 2024.

Dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diketahui adalah warga dari luar Taput seperti Medan dan Deliserdang.

Namun menggunakan hak pilih sampai ke Tingkat Provinsi di TPS 002, TPS 003 dan TPS 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.

Terhadap kejadian tersebut, Panwascam Siborongborong telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 0028/PM.02.02/K.SU24/2/2024. 

Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)TPS 2,3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tertanggal 22 Februari 2024.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Panwascam Siborongborong menjelaskan, KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Siborongborong telah mengakui adanya kesalahan prosedur. Yakni dalam pemungutan suara di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.

Atas Surat Rekomendasi Panwascam tersebut, KPU Taput menerbitkan Surat tentang Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Rekomendasi PSU Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.

Surat tersebut ditujukan kepada PPK Kecamatan Siborongborong pada 24 Februari 2024. 

Dalam surat itu dinyatakan bahwa Pelaksanaan PSU di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu tidak dimungkinkan untuk terlaksana. Karena waktu pengambilan Keputusan dan Pemenuhan Persiapan PSU tidak mencukupi.

"Kejadian tersebut sangat disayangkan dan patut dipertanyakan. Mengapa surat rekomendasi dari Panwascam dibuat tanggal 22 Februari 2024. Dan, pada 24 Februari 2024 surat dikeluarkan KPU Kabupaten menolak dilakukan PSU. Dengan alasan waktu tidak cukup," jelas Ketua DPC PDIP Taput Nikson Nababan saat press relis kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Dengan demikian kata Nikson, timbul kesan dan patut dicurigai adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu. Baik dari penyelenggara maupun pengawas.

Dijelaskannya, saat pelaksanaan Rapat Pleno juga ditemukan fakta bahwa Pemungutan Suara di TPS 006 Desa Lobu Siregar 1 juga diduga cacat hukum.

Karena diselenggarakan oleh KPPS yang salah satunya tidak memiliki SK sebagai petugas KPPS. Dan,  ditemukannya Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 22 orang.

Namun, pihak KPPS tidak dapat menunjukkan daftar hadir dan identitasnya sebagaimana tertuang dalam Catatan Kejadian Khusus Saksi PDI Perjuangan Siborongborong tanggal 26 Februari 2024. Atas nama saksi Robinhot Sianturi.

Menurut Nikson, kejadian tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak sesuai dengan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No.13 Tahun 2012.

Sementara di TPS 005 Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung juga ditemukan pemilih bernama Rizki Hasibuan berdomisili di Padangsdempuan menggunakan hak pilih sampai ke tingkat kabupaten.

Namun, Ketua PPK Kecamatan Tarutung menunjukkan KTP atas nama Rizki Hasian dari smart phone miliknya. Yang menyebutkan Disdukcatpil Kabupaten Taput pada 1 Maret 2024.

Tetapi setelah disanggah saksi PDI Perjuangan, Ketua PPK Kecamatan Tarutung mengatakan, Pemilih tersebut bisa memilih dengan membawa Suket.

Namun Ketika diminta untuk menunjukkan Suket dimaksud, Komisioner KPU Taput mengatakan, Suket sudah ditarik Disdukcatpil saat pengurusan KTP tersebut.

Menanggapi hal itu, Saksi PDI Perjuangan Rudi Zainal Sihombing mangatakan bahwa hal tersebut hanyalah akal-akalan Komisioner KPU Taput, Bernat Simanjuntak.

Harusnya, suket tersebut di photo copy sebelum diserahkan kembali kepada yang bersangkutan. 

Permasalahan lainnya di Kecamatan Tarutung juga ditemukan perbedaan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dari DPT.

Serta adanya dugaan upaya cocokologi terkait data DPTb dan DPK di lebih dari 10 Kecamatan se Kabupaten Taput.

"Kita berharap data DPTb dan DPK benar-benar diperhatikan dengan cermat. Jangan sampai ada perbedaan antara kedua jenis data tersebut. Jika ada perbedaan, mungkin ilmu cocokologi sedang digunakan KPU Taput," kata Nikson.

Pihaknya berharap KPU dan lembaga Pengawas Pemilu dapat merespon dengan baik dan berbenah diri. 

"Sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali dan pemilu yang jurdil yang diharapkan masyarakat dapat terwujud,"tutup Nikson.*(darwin nainggolan)