Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polri Limpahkan Berkas Tersangka Hoaks Palti Hutabarat ke Kejari Batubara

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol, Erdi Chaniaho dalam konferensi pers di Mabes Pollri, Selasa (19/3/2024). suaratani - ist

SuaraTani.com - Jakarta| Polri telah melengkapi berkas tersangka penyebaran hoaks terkait Pilpres 2024, Palti Hutabarat alias PH. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri Tanggal 16 Januari 2024.

“Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial “X” dinyatakan lengkap,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol, Erdi Chaniaho dalam konferensi pers di Mabes Pollri, Selasa (19/3/2024).

Selanjutnya, kata Kombes Erdi, Polri akan melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan akan dilakukan pada hari ini 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.

Akibat hoaks tersebut, Kabagpenum menyebut tersangka PH akan dijerat dengan pasal berlapis. Dengan pasal Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35.

Dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Palti Hutabatat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Pilpres 2024. Yang mencatut mama Forkompimda Kabupaten Batu Bara. * (jasmin)