Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

RUU Kepariwisataan Diharap Jadi Paket Regulasi Lindungi Ekologi Wisata Indonesia

RUU Kepariwisataan diharapkan bisa menjadi satu paket regulasi yang mampu melindungi harmoni antara manusia, alam, dan inovasi teknologi. suaratani - ist

SuaraTani.com - Jakarta| RUU Kepariwisataan diharapkan bisa menjadi satu paket regulasi yang mampu melindungi harmoni antara manusia, alam, dan inovasi teknologi. 

Komisi X DPR menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat untuk memperkaya naskah akademik agar kebijakan yang dilahirkan mencerminkan prinsip lestari.

“Kami merasa perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan melakukan komunikasi intens demi menggali dan menyerap masukan dari para narasumber. Agar konsep tentang RUU Kepariwisataan yang sedang disusun bisa diimplementasikan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti.

Ia mengatakan itu saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR dengan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek. 

Juga dengan sejumlah pakar di bidang seni, budaya, antropologi, sosiologi, dan arkeologi. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kami memahami negara wajib mempertahankan kekayaan budaya, sejarah, cagar budaya, serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat. Dengan tetap memelihara kekayaan alam dan keberlanjutan lingkungan,” tutur Agustina.

Ia juga sepakat jika nilai inklusivitas masuk sebagai landasan dalam penyusunan RUU Kepariwisataan. Adanya nilai inklusivitas ini akan menjadi salah satu pendorong kuat untuk meregulasi investasi demi revitalisasi pariwisata.

Sebagai informasi, RUU Kepariwisataan adalah revisi atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Revisi ini merupakan usulan dari DPR RI dan DPD RI.

Hingga kini, Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI berupaya menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat.

Hal itu untuk memperkaya pendalaman RUU Kepariwisataan sebelum disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi. 

"Harapannya, RUU Kepariwisataan bisa membawa ‘angin’ baru berupa konsep kepariwisataan dalam lingkup suatu kawasa serta filosofis kepariwisataan sesuai perubahan situasi dan kondisi terkini," tutupnya. *