Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tarif Parkir di Medan Naik Jadi Rp3.000 untuk Roda Dua dan Rp5.000 Roda Empat

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis. foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir kepada masyarakat para pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

"Adapun kedua sistem pembayaran parkir tersebut, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di Medan, Selasa (29/10/2024).

Untuk sistem Pembayaran Parkir Konvensional, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional.

Yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Hal itu pun telah diumumkan Pemko Medan melalui sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

"Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir," ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan? Iswar memastikan bahwa stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.

Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional. 

"Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti," tegasnya.

Dijelaskan Iswar, ditetapkannya dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemko Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya. 

Dengan harapan, hal itu dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

"Jadi kita kembalikan ke masyarakat, kita beri dua opsi. Masyarakat boleh membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan, atau masyarakat juga bisa membayar retribusi parkir secara konvensional dengan uang cash kepada petugas di lapangan," jelasnya.

Meskipun demikian, Iswar menyebutkan bahwa pihaknya tetap mendorong masyarakat agar mau mengikuti program parkir berlangganan. Sebab, program parkir berlangganan lebih hemat dan lebih menguntungkan masyarakat.

"Pemko Medan telah memberikan pilihan kepada masyarakat, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional," tuturnya.

Iswar mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi jukir yang bertugas di lapangan untuk memastikan jukir tidak mengutip retribusi parkir terhadap kendaraan yang telah ditempel stiker barcode parkir berlangganan. * (junita sianturi)