SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey menyampaikan pandangannya terkait permasalahan sertifikat tanah yang tengah menjadi sorotan publik.
Ia menekankan bahwa meskipun banyak permasalahan tanah di Indonesia, langkah-langkah hukum tetap harus ditempuh untuk menyelesaikannya, termasuk peran penting pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sehingga, penanganan persoalan terkait sertifikat tanah tidak bisa hanya diselesaikan karena viralitas di media sosial alias 'no viral no justice'.
“Tapi dengan (viralitas) begitu, kita bisa membuka mata masyarakat dan jadi tahu bahwa ada masalah mendalam di sini. Tidak bisa hanya dengan viral, kita butuh tindakan hukum," ujar Bey dalam siaran pers, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat; Kepala Kanwil BPN Jakarta; Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Kemudian dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur; Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS); Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI); dan Dr. John N. Palinggi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/02/2025).
Ujang Bey mengungkapkan bahwa sertifikat yang dimiliki seseorang harus memberikan hak penuh atas tanah yang bersangkutan. Namun, bila ada sengketa antara BPN dan pengadilan, penyelesaian melalui proses hukum adalah langkah yang harus diambil.
"Kalau sertifikat yang anda miliki seperti punya sapi tapi cuma pegang tulang, dagingnya ada di orang lain, itu jelas sebuah ketidakadilan. Kita harus menyelesaikan ini dengan langkah hukum," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya rekomendasi dari Komisi II untuk meminta bantuan kepada Komisi III DPR RI dalam mengambil langkah-langkah hukum yang lebih konkret.
"Pihak-pihak terkait, termasuk kepala Kanwil BPN agar bekerja sama dengan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat kembali proses pengadilan dan membatalkan keputusan yang tidak adil," ujarnya.
"Ini harus diproses secara hukum. Pengadilan yang punya kewenangan untuk memutuskan, bukan forum ini. BPN dan Kanwil harus membantu memfasilitasi agar proses hukum ini berjalan dengan baik," tegasnya.
Ia juga mengimbau agar semua pihak bekerja sama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah, karena hal ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
"Sertifikat tanah itu adalah produk hukum, dan harus dipertahankan sebagai bentuk perlindungan hukum untuk kepemilikan tanah yang sah,” pungkasnya. * (wulandari)