Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Arsip Kepresidenan Statis UU Tahun 2005-2008 Diserahkan ke Arsip Nasional

Sekretariat Dukungan Kabinet (Setdukab) secara simbolis menyerahkan Arsip Kepresidenan Statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Kamis, (24/4/2025). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Sekretariat Dukungan Kabinet (Setdukab), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), menyerahkan Arsip Kepresidenan Statis berupa Undang-Undang Tahun 2005 hingga 2008 kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Penyerahan dilakukan di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Kamis, (24/4/2025).

Sekretaris Dukungan Kabinet (Sesdukab), Fadlansyah Lubis, mengatakan, Setdukab terus berkomitmen dalam pengelolaan arsip, khususnya terkait dukungan arsip kepresidenan dan museum kepresidenan.

Kepala ANRI, Mego Pinandito, menyampaikan apresiasi atas komitmen yang telah diberikan Setdukab terhadap arsip kepresidenan. Arsip ini merupakan hal penting yang telah dinanti tidak hanya untuk masyarakat namun juga untuk akademisi.

“Mereka ingin mendapatkan berbagai hal terkait dengan arsip-arsip kepresidenan, yang akan digunakan untuk melakukan kajian-kajian dalam tata kelola pemerintahan di masa mendatang,” ujar Mego.

Mego juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu momentum yang luar biasa karena bisa mewariskan proses mulai dari penciptaan arsip sampai dengan bagaimana regulasi peraturan perundangan-undangan yang ada itu bisa dilaksanakan.

“Sekali lagi kita sama-sama berkomitmen untuk meninggalkan jejak memori kolektif bangsa yang berharga bagi generasi mendatang. Dan akhirnya kami selaku lembaga pembina kearsipan nasional sangat berterima kasih dan juga memberikan penghargaan tertinggi terhadap Sekretariat Dukungan Kabinet,” tutup Mego.

Deputi Bidang Persidangan Kabinet, Kardwiyana Ukar, dalam laporannya mengatakan arsip yang diserahkan kepada ANRI berupa arsip kepresidenan bernilai statis yang sudah diperiksa, dinilai, dan dianalisis oleh tim internal dan diverifikasi langsung oleh tim ANRI.

“Adapun jumlah yang akan diserahkan sebanyak 110 boks, berisi 141 berkas arsip dalam bentuk tekstual dengan tingkat perkembangan asli karena memuat kata-kata dasar Presiden,” ujarnya.

Ukar juga melaporkan bahwa arsip kepresidenan tersebut telah dialih mediakan dan disimpan dalam server arsip kepresidenan. 

Alih media ini merupakan salah satu standar pengamanan arsip karena dapat menjamin keselamat informasi arsip dan memudahkan akses informasi.

Arsip Kepresidenan statis yang diserahkan kepada ANRI, diantaranya adalah Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten beserta berkas-berkas penyelesaiannya.

Kemudian UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta berkas-berkas penyelesaiannya, UU Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta berkas penyelesaiannya.

Dalam acara tersebut dilakukan penyerahan secara simbolis arsip kepresidenan dari Sesdukab kepada Kepala ANRI. 

Adapun arsip yang diserahkan secara simbolis adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari 64 pasal yang intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk mendapatkan akses atas setiap informasi publik. 

Dalam acara tersebut juga diberikan penghargaan dari Kepala ANRI kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. * (wulandari)