SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan melalui kegiatan konsultasi publik yang digelar baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, PT Pupuk Indonesia Holding Company, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan tujuh Kabupaten di sekitarnya.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, KKP, Tb Haeru Rahayu, penetapan pupuk bersubsidi tidak hanya diberikan kepada sektor pertanian, tetapi juga menyasar pembudidaya ikan skala kecil.
"Pemerintah menunjukkan keberpihakannya melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang menjamin kepastian alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan," ujar Tb Haeru Rahayu dalam siaran resmi yang dikutip, Selasa (8/7/2025) di Jakarta.
Konsultasi publik ini merupakan langkah strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan.
Melalui sinergi dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, diatur pelaksanaan teknis atas Perpres tersebut.
KKP kini tengah melakukan finalisasi peraturan teknis pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi di sektor perikanan untuk mendukung efektivitasnya.
Dirjen Tebe menegaskan, tata kelola pupuk bersubsidi mencakup proses mulai dari perencanaan, pengadaan, penyaluran, penebusan, pengawasan, evaluasi hingga pelaporan.
Tujuannya untuk mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi guna menunjang ketahanan pangan nasional.
"Distribusi pupuk bersubsidi harus memenuhi prinsip 7T yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan tepat penerima," jelasnya.
Sasaran Penerima Pupuk Subsidi
Sasaran penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan meliputi pembudidaya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran menggunakan teknologi sederhana, dengan batasan luasan lahan tertentu.
Beberapa diantaranya untuk pembenihan ikan air tawar paling luas 0,75 hektare dan pembesaran ikan air tawar paling luas 2 hektare. Sementara untuk pembenihan ikan air payau paling luas 0,5 hektare dan pembesaran ikan air payau paling luas 5 hektare.
Syarat lainnya termasuk kepemilikan KUSUKA elektronik, terdaftar di portal data kelautan dan perikanan, tergabung dalam Pokdakan berbadan hukum atau terdaftar di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Serta terdaftar dalam e-RDKK Perikanan. Lokasi usaha bukan di laut atau di perairan darat dan bukan budidaya minapadi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Muhammad Isa Anshori, turut menekankan pentingnya pupuk bagi pembudidaya tradisional di wilayahnya.
Menurutnya, tambak tradisional mencakup sekitar 85% dari total luasan lahan di Jawa Timur, dengan komoditas unggulan seperti rumput laut, udang, dan bandeng.
“Namun, ketersediaan pupuk yang mahal dan langka menjadi tantangan dalam meningkatkan pertumbuhan plankton dan produktivitas ikan di tambak-tambak tradisional kami,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut budidaya merupakan masa depan sektor perikanan, sehingga perlu ditopang tata kelola sesuai dengan prinsip berkelanjutan.
Hal ini agar tidak produktivitas saja yang menjadi tujuan tapi juga kelestarian lingkungan dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat. * (putri)