Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Usut Tuntas, Puan Minta Pelaku Beras Oplosan Ditindak Tegas

Pemerintah mengumumkan 212 merek beras medium dan premium diduga oplosan. Merek-merek itu setidaknya tersebar di 10 provinsi. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan pentingnya pengusutan tuntas terhadap kasus beras oplosan yang belakangan mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan 212 merek beras medium dan premium diduga oplosan. Merek-merek itu setidaknya tersebar di 10 provinsi.

“Kupas dan selidiki dengan tuntas terkait dengan beras oplosan. Jadi jangan sampai kemudian terkait dengan beras ini merugikan rakyat,” tegas Puan di hadapan awak media Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, kasus beras oplosan ini mengemuka setelah aparat penegak hukum mengungkap praktik pencampuran beras impor dengan beras medium lokal di sejumlah gudang distribusi di wilayah Jabodetabek. 

Beras campuran tersebut kemudian dikemas ulang dan dijual dengan harga premium, padahal kualitasnya jauh di bawah standar. 

Praktik tersebut diduga dilakukan oleh oknum pelaku usaha yang ingin meraup keuntungan besar di tengah tingginya permintaan beras.

Puan mengatakan, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus segera diproses secara hukum. Pasalnya, praktik curang ini sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang bergantung pada beras sebagai kebutuhan pokok.

“Saya melihat sudah dilakukan tindak lanjut terkait beras oplosan ini, ada pihak yang melakukan hal tersebut harus langsung ditindaklanjuti dan diproses secara hukum,” ujarnya.

Puan juga menegaskan, DPR RI tidak akan tinggal diam. Lembaga legislatif akan mengawasi kasus ini secara ketat melalui alat kelengkapan dewan yang terkait. 

Dengan pernyataan ini, Puan menegaskan komitmen DPR RI dalam melindungi kepentingan rakyat dan memastikan agar praktik-praktik kecurangan yang merugikan masyarakat tidak terulang kembali. * (putri)