Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bapanas Sederhanakan Perizinan bagi Pelaku Usaha Pangan Segar

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan pada rapat harmonisasi rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional, Senin (15/9/2025) di Jakarta foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat komitmennya dalam mendorong kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di subsektor pangan segar asal tumbuhan (PSAT). 

Hal ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (RPerbadan) tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Subsektor Pangan Segar. 

"Rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," kata Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan dalam siaran pers, Selasa (16/9/2025) di Jakarta.

Dikatakannya, proses harmonisasi rancangan peraturan tersebut dilaksanakan pada Senin (15/9/2025), yang dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi/BKPM, serta dinas pangan daerah

"Rapat ini menandai langkah cepat NFA untuk mematuhi mandat PP 28/2025 yang mewajibkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat empat bulan sejak diundangkan, yaitu pada 5 Oktober 2025," jelasnya.

Hermawan mengatakan, peraturan ini bukanlah hal baru, melainkan penyempurnaan dan penyesuaian dari praktik perizinan yang telah berjalan selama ini di bawah payung Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021

"Tujuannya adalah menciptakan sistem perizinan yang lebih mudah, jelas, transparan, dan meminimalkan perbedaan persepsi antara pelaksana dan pelaku usaha,” jelasnya.

Output perizinan yang dihasilkan menurut Hermawan, tidak mengalami perubahan substantif. Pelaku usaha tetap akan memperoleh izin edar (untuk produk dalam negeri, luar negeri, dan usaha kecil), sertifikat penerapan penanganan yang baik (SPBB PSAT), izin rumah pengemasan, dan health certificate untuk produk ekspor. 

Penyempurnaan utama terletak pada penghapusan persyaratan surat permohonan dan kejelasan detail persyaratan serta sanksi administratif, yang sebelumnya kurang dijelaskan secara rinci.

“Kami berkomitmen untuk tidak menambah beban atau persyaratan baru yang memberatkan pelaku usaha, sesuai dengan arahan presiden. Perubahan ini justru bertujuan menyederhanakan proses dan memberikan kepastian hukum,” terangnya.

Bapanas kata dia, menargetkan proses harmonisasi dapat diselesaikan pada akhir September 2025, sehingga Peraturan Badan dapat diterbitkan secara resmi pada awal Oktober 2025. 

Selanjutnya, akan dilakukan simulasi teknis dan penyesuaian dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk memastikan implementasi yang lancar pada 5 Oktober 2025.

Kehadiran peraturan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional, mendukung iklim investasi yang kondusif, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap terwujudnya kedaulatan dan kemandirian pangan. * (wulandari)