Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Melalui E-Katalog, Proses Tender dan Pengadaan Barang Jasa Dpastikan Transparan

Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta  Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Pembangunan tepat, Pengadaan Transparan, Ruang Publik di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Medan, Rabu (15/10/2025). foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan melalui sistem E-Katalog atau E-Purchasing sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Biro PBJ juga menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan para penyedia atau peserta lelang.

"Proses ini wajib dilakukan apabila barang dan jasa/penyedia sudah tersedia dalam katalog. Pengadaan yang nilainya di atas Rp200 juta melalui E-Katalog, ini kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata Kepala Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Chandra Dalimunthe kepada wartawan, di Medan, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, sistem tender elektronik menjadi indikator sekaligus mempertegas praktik transparansi sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2025..

Kata Chandra, proses E-Katalog dari penyusunan dokumen spesifikasi, penetapan harga perkiraan sementara (HPS), penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), hingga penetuan penyedia (pemenang tender) dilakukan oleh PPK atau KPA. 

Dari sistem itu, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) bertindak sebagai fasilitator. Sementara untuk sistemnya sendiri, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional. 

Proses ini sekaligus menepis adanya tudingan isi 'pengantin' atau 'uang klik' dalam hal penentuan pemenang tender pada proses E-Katalog.

"Tidak ada istilah 'uang klik' atau pungutan dalam proses E-Katalog. Karena proses penentuan penyedia oleh masing-masing OPD," sebutnya.

Meskipun proses pemilihan penyedia ada di OPD masing-masing, Chandra meyakinkan bahwa tahapannya berlangsung transparan dan digital. 

Sehingga tidak ada proses tatap muka langsung. Baik dari pengumuman di Sistem Informasi Rencana Umum (SiRUP) sampai pelaksanaan pada sistem elektronik ini, serta bisa diakses publik.

"Kita memastikan sistemnya berjalan dengan baik, dan tidak ada proses manual. Karena itu tidak ada pertemuan tatap muka antara calon penyedia dengan pejabat," pungkasnya. * (junita sianturi)