Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi III Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis, Dijual Hingga Tiga Kali

Komisi III mengapresiasi langkah cepat aparat yang berhasil menangkap pelaku penculikan anak bernama Bilqis dalam waktu yang sangat singkat. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Empat pelaku penculikan anak di Makassar, berhasil ditangkap Polda Sulawesi Selatan dalam waktu singkat. 

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI yang menilai pengungkapan kasus tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi anak dan memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Komisi III mengapresiasi langkah cepat aparat yang berhasil menangkap pelaku penculikan anak bernama Bilqis dalam waktu yang sangat singkat,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ia menilai pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi di tubuh kepolisian terus berjalan dan sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam memberantas TPPO.

“Prestasi ini menunjukkan kesungguhan aparat dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memerangi perdagangan orang,” katanya.

Habiburokhman juga mengapresiasi dedikasi petugas di lapangan yang bekerja siang dan malam dalam proses pengejaran.

“Mereka menunjukkan profesionalisme tinggi. Banyak personel yang tidak pulang selama proses pencarian berlangsung,” tambahnya.

Diketahui, dari hasil penyelidikan, korban Bilqis (4) diketahui telah dijual hingga tiga kali oleh pelaku yang berbeda. Penjualan pertama dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SY kepada SH seharga Rp3 juta dengan cara dijemput langsung di Makassar. 

“Ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku (SY),” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Makassar, Senin (10/11/2025).

Setelah itu, NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kembali kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp15 juta.

“Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Djuhandhani.

Namun, kisah tragis itu belum berhenti di situ. Pasangan AS dan MA kembali menjual Bilqis kepada salah satu kelompok suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.

“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA,” terangnya.

Polisi kini menahan keempat pelaku dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan akan maraknya praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak di Indonesia. * (putri)