SuaraTani.com - Jakarta| DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik bisnis dan promosi industri air minum dalam kemasan (AMDK).
Komisi VII DPR RI meminta klarifikasi atas sejumlah klaim produk yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menyesatkan konsumen.
“Kita ingin tahu, apa benar air yang diklaim dari gunung itu memang benar dari gunung? Atau sebenarnya dari air tanah yang disedot? Kalau berbeda dengan yang diiklankan, itu bisa jadi kebohongan publik,” tegas Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Ia mengatakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Industri Agro dan Kepala Badan Standardisasi Kemenperin serta Perusahaan AMDK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, banyak perusahaan air mineral berlomba menonjolkan klaim superioritas sumber air, kandungan mineral, hingga kemurnian produk tanpa disertai penjelasan ilmiah yang memadai.
Ia menilai, persaingan tersebut justru membingungkan masyarakat karena masing-masing produsen mengklaim produknya lebih baik tanpa dasar yang jelas.
Selain itu, Legislator dari Fraksi PAN ini menyebut hal ini bukan hanya persoalan etika dagang, tetapi juga terkait perlindungan konsumen.
Bila ditemukan perbedaan antara informasi di iklan dan kondisi sebenarnya, DPR membuka peluang untuk melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna melakukan penyelidikan.
“Kalau ada unsur kebohongan dalam iklan, itu bukan hal sepele. Ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
DPR juga meminta laporan menyeluruh mengenai jangkauan distribusi produk serta bentuk kerja sama yang dijalankan perusahaan dengan pemerintah.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan adanya pembinaan dan pengawasan yang memadai, agar masyarakat tidak dirugikan akibat lemahnya kontrol terhadap industri air mineral.
Ia juga menyinggung fenomena meningkatnya harga air minum di pasaran.
“Sekarang ini air bisa lebih mahal dari bensin. Ini ironi yang harus dikaji,” ujarnya.
Melalui rapat ini, DPR menegaskan akan terus mendorong kejelasan informasi, transparansi sumber daya air, dan praktik usaha yang jujur dalam industri AMDK, agar masyarakat mendapat produk yang aman dan sesuai klaim yang disampaikan di pasaran. * (jasmin)


