Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Harus Humanis, Penyitaan Kendaraan Langkah Terakhir

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas harus dilakukan secara humanis.

Sementara penyitaan kendaraan merupakan langkah terakhir apabila kendaraan terbukti digunakan untuk kegiatan berbahaya atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ungkap Irjen Pol Agus di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Agus juga mengingatkan seluruh jajaran agar menggunakan body camera (body cam) dan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dalam setiap proses penindakan. Hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas petugas di lapangan.

“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” jelas Irjen Pol Agus.

Ia menekankan keberhasilan satuan wilayah bukan diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat.

“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat. Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat kehadiran Polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” jelasnya.

Dikatakannya, Korlantas Polri akan terus menggencarkan operasi “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” yang menempatkan personel Polantas di titik-titik rawan pada malam hingga dini hari. 

Operasi ini bertujuan mencegah munculnya aksi balap liar serta memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat. * (jasmin)