SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah Indonesia terus menunjukkan keseriusan dalam pengelolaan laut lepas secara berkelanjutan yang sejalan dengan kebijakan ekonomi biru.
Salah satunya dengan menyusun draf awal rencana aksi implementasi Persetujuan Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ), baik di tingkat nasional maupun regional.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PRL KKP) Kartika Listriana menyebutkan implementasi persetujuan ini menjadi kunci untuk memperkuat kerja sama internasional demi laut yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
“Implementasi efektif BBNJ butuh tujuan yang jelas, kegiatan strategis, lembaga yang kuat, dukungan ilmiah, dukungan pembiayaan, dan yang terpenting, kerja sama erat antarnegara,” ujar Kartika dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Pihaknya sudah membahas rancangan rencana aksi BBNJ Tahun 2026 pada Regional Workshop on Advancing the Implementation of the BBNJ Agreement di Jakarta baru-baru ini.
Rancangan rencana aksi implementasi BBNJ disusun berdasarkan lima pilar utama meliputi, Pertama Sumber Daya Genetik Laut dan pembagian manfaat yang adil.
Kedua, Pengelolaan berbasis kawasan, termasuk Kawasan Konservasi Laut atau MPA. Ketiga, Kajian Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment). Keempat, Peningkatan kapasitas dan alih teknologi kelautan dan yang Kelima, Isu Lintas Sektoral.
Kartika menjelaskan, dalam implementasi BBNJ pendekatan berbasis sains dan peran perencanaan ruang laut sangat penting sebagai instrumen penghubung pengelolaan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan.
Tidak hanya KKP, Kementeriaan/Lembaga seperti Kementerian Luar Negeri, Bappenas, BRIN, FAO, para akademisi, serta pemangku kepentingan lain pun turut terlibat dalam penyusunan rencana aksi implementasi BBNJ.
BBNJ sendiri merupakan perjanjian yang mengatur keanekaragaman hayati laut di luar wilayah yurisdiksi negara atau berada di wilayah laut lepas (high seas).
Indonesia menjadi negara ke-51 yang telah menandatangani Ratifikasi BBNJ. Dengan tercapainya ratifikasi ke-60 pada 19 September 2025 ini, Persetujuan BBNJ akan resmi berlaku pada 17 Januari 2026 mendatang.
Perwakilan FAO untuk Indonesia dan Timor Leste Rajendra Aryal, menegaskan dukungannya untuk Pemerintah Indonesia dalam implementasi BBNJ.
“FAO siap memberikan dukungan teknis dan kebijakan untuk tata kelola perikanan berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati laut, memperkuat sistem data, asesmen ilmiah, dan kapasitas kelembagaan untuk pengambilan keputusan berbasis bukti, serta memfasilitasi kerja sama regional dan pertukaran pengetahuan Selatan-Selatan yang sejalan dengan semangat Persetujuan BBNJ,” tegas Rajendra.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Indonesia mendorong kerja sama global yang lebih kuat dalam penguatan kapasitas, sains terbuka, riset laut, dan alih teknologi.
Menteri Trenggono juga menekankan penguatan kerja sama kelautan dan perikanan melalui program ekonomi biru. * (wulandari)


