Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemenhub Alokasikan 150 Unit Bus Sekolah Sepanjang 2025

Kemenhub telah mengalokasikan 150 unit bus sekolah kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan untuk digunakan sebagai angkutan sekolah sepanjang tahun 2025. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengalokasikan 150 unit bus sekolah kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan untuk digunakan sebagai angkutan sekolah sepanjang tahun 2025. 

Menhub Dudy Purwagandhi mengatakan, pengalokasian bus ini telah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, serta wujud komitmen pemerintah dalam menjamin tersedianya layanan transportasi publik yang lebih luas sekaligus mendukung pemerataan akses layanan dasar bagi masyarakat.

Pengalokasian tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2025 tentang Alokasi Bantuan Bus Sekolah Ukuran Kecil Pada Tahun Anggaran 2025.

"Kami ingin memastikan para siswa mendapat akses transportasi laik dan aman sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan efektif dan optimal," ujar Menhub Dudy di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Dari 150 unit bus, 28 unit diantaranya dialokasikan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat, yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo untuk memberikan akses pendidikan gratis yang berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di seluruh Indonesia. 

Menhub Dudy menyebut, pengalokasian bus sekolah rakyat dilakukan secara proporsional di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa dan DIY, Kalimantan, Sulawesi, NTB, hingga Maluku.

"Harapannya, bus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah terutama untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat dan meningkatkan akses pendidikan yang aman dan terjangkau bagi peserta didik," jelasnya.

Adapun alokasi 28 unit bus sekolah rakyat diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi, yakni Aceh, sebanyak tiga bus, Sumatera Barat (satu bus), Riau (satu bus), Kepulauan Riau (satu bus),  Bengkulu (dua bus), Lampung (satu bus).

Jawa Barat (dua bus), Jawa Tengah (dua bus),  DI Yogyakarta (dua bus), Jawa Timur (tiga bus), NTB (satu bus), Kalimantan Tengah (satu bus), Kalimatan Timur (satu bus),  Sulawesi Selatan (tiga bus),  Sulawesi Utara (satu bus), Sulawesi Barat (satu bus), dan Maluku Utara (dua bus).

Secara keseluruhan, sebanyak 60 unit bus diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara 90 unit lainnya dialokasikan langsung kepada lembaga pendidikan di berbagai daerah.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerima 328 proposal permohonan bantuan bus sekolah dari pemerintah daerah dan lembaga pendidikan sepanjang 2025. 

Dari permohonan tersebut, sebanyak 162 proposal telah dilengkapi dengan data dukung yang lengkap. Selanjutnya, Kemenhub melakukan verifikasi kembali untuk alokasi bantuan teknis bus sekolah ukuran minibus atau mikro Tahun Anggaran 2025 sebanyak 150 unit. 

Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

Selain dapat mendukung mobilitas para siswa dan operasional Sekolah Rakyat, adanya bus sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman budaya keselamatan berlalu lintas pada peserta didik.

“Kami berharap dengan adanya bantuan bus sekolah, dapat meningkatkan kesadaran dan pemaham peserta didik tentang transportasi yang berkeselamatan,” ucap Menhub Dudy. * (jasmin)