Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi II Nilai Pelaksanaan Digitalisasi Sertipikat Tanah Hadapi Persoalan

Pelaksanaan digitalisasi sertifikat tanah di Jakarta dinilai masih menghadapi persoalan mendasar, terutama terkait kejelasan arah kebijakan, target capaian, dan mitigasi risiko. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Komisi II DPR RI menilai pelaksanaan digitalisasi sertifikat tanah di Jakarta masih menghadapi persoalan mendasar, terutama terkait kejelasan arah kebijakan, target capaian, dan mitigasi risiko. 

Hal ini mengemuka saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR-BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur, Kamis (15/1/2026). 

Berdasarkan paparan Kanwil ATR-BPN Jakarta Barat, dari total luas wilayah sekitar 12.954 hektare, baru sekitar 10.000 hektare yang telah bersertifikat. Namun dari jumlah tersebut, sertifikat elektronik baru mencapai sekitar 10 persen. 

Kondisi serupa juga terjadi di Jakarta Timur, meskipun wilayah ini mencatat jumlah bidang tanah yang jauh lebih besar. 

Data tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi belum berjalan seiring dengan skala kebutuhan layanan di wilayah metropolitan dengan tingkat transaksi pertanahan yang tinggi.

Komisi II DPR RI memandang digitalisasi tidak dapat dijalankan semata sebagai program administratif, melainkan harus diposisikan sebagai instrumen utama untuk menjamin kepastian hukum, keamanan arsip pertanahan, serta efisiensi pelayanan publik. 

Tanpa peta jalan yang jelas, digitalisasi berisiko berjalan lambat dan tidak terukur, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinnizamy Karsayuda menegaskan bahwa percepatan layanan harus dibarengi kehati-hatian yang tinggi.

“Digitalisasi pelayanan menjadi kata kunci, percepatan pelayanan menjadi kata kunci dan yang paling penting seluruh pelayanan itu harus dilakukan dengan prudent dengan penuh kehati-hatian karena percuma cepat tapi tidak hati-hati justru akan menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyoroti ketiadaan arah yang jelas dalam implementasi sertifikat elektronik.

“Kita tadi anggap sertifikat elektronik penting. Tapi kita gak punya peta jalan. Berapa lama nih kita beresin barang ini?” tegasnya.

Komisi II DPR RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar digitalisasi pertanahan tidak berhenti pada jargon, tetapi benar-benar menjadi sistem yang aman, terukur, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat. * (jasmin)