Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wamenaker Bahas UMP dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dengan Gubernur Jabar

Wamenaker Afriansyah bersama Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi membahas kebijakan UMP serta berbagai upaya Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi membahas kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta berbagai upaya Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Pembahasan tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Wamenaker mengapresiasi komitmen Gubernur Dedi Mulyadi dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Jabar, baik melalui kebijakan UMP, pemberian berbagai tunjangan tambahan, maupun dorongan terhadap peningkatan ekonomi daerah.

“Ini harus kita junjung tinggi, kita sepakati, dan kita hargai, karena merupakan hasil dari proses perundingan dan kebersamaan yang dilakukan melalui pertemuan tripartit, serta melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Wamenaker.

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pendidikan gratis hingga jenjang SMA/SMK, serta fasilitas kredit perumahan bagi pekerja dan guru. 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk tambahan kesejahteraan di luar UMP yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ini merupakan tambahan yang luar biasa di luar UMP. Tuntutan kesejahteraan pekerja dan guru tidak bisa hanya dilihat dari satu sektor saja, karena sektor lainnya juga telah dipenuhi,” tambahnya.

Wamenaker menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjaga stabilitas nasional dan perekonomian di setiap provinsi dan kabupaten, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, Gubernur Jabar berkomitmen mendorong pertumbuhan industri sebagai langkah strategis dalam menciptakan lapangan kerja yang memadai dan berkelanjutan, sehingga ke depan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan dan upah masyarakat Jawa Barat.

“Beliau akan mengajak investasi masuk ke daerah-daerah agar mendorong pertumbuhan industri, menciptakan kesepakatan kerja, dan merekrut tenaga kerja secara maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyadari masih adanya tantangan serius dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa berbagai fasilitas di luar UMP akan terus didorong untuk menutupi kebutuhan hidup layak masyarakat Jawa Barat.

“Ada garis kemiskinan yang cukup tinggi di Jawa Barat, terutama di wilayah yang masyarakatnya mayoritas buruh tani dan buruh nelayan. Karena itu, tidak ada jalan lain selain mendorong pertumbuhan industri,” jelas Dedi.

Ia berharap industri di Jawa Barat dapat terus berkembang agar masyarakat tidak harus berbondong-bondong bekerja ke luar negeri sebagai pekerja informal, melainkan memperoleh kesempatan kerja yang layak di sektor formal di Jawa Barat.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601,00, naik sekitar 5,7% dari UMP tahun sebelumnya. 

Penetapan ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha. * (wulandari)