Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

AS, Mantan Direktur dan Pendiri DSI Ditahan Penyidik Usai Diperiksa

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, memberi keterangan pers, Jumat (10/4/2026) di Jakarta. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AS, yang merupakan mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) periode 2018–2024 dan juga salah satu pendiri perusahaan tersebut. 

"Setelah pemeriksaan, AS langsung ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (10/4/2026) di Jakarta.

Ade menjelaskan bahwa AS tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu (8/4/2026) dan menjalani pemeriksaan di lantai 5. Proses pemeriksaan dimulai pukul 11.23 WIB hingga selesai pada pukul 19.00 WIB.

”Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” kata Ade.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AS selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Menurut Ade, langkah tersebut telah sesuai dengan rencana penanganan perkara DSI dan proses pemeriksaan berjalan sesuai jadwal.

”Dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan pemulihan kerugian yang dialami para korban. Karena itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pengajuan restitusi bagi korban.

”Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi,” jelasnya.

Ade menambahkan bahwa pengajuan restitusi dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi LPSK, yakni https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pendaftaran permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk klaim kerugian korban.

”Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegasnya. * (putri)