Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi IV Dukung Percepatan Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian Lapangan

Wakil Ketua Komisi IV Abdul Kharis Almasyhari dalam RDP dan RDPU bersama Eselon I teknis Kementerian Pertanian, Kementerian PAN RB, Kepala BKN, serta asosiasi penyuluh pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Komisi IV DPR RI mendorong tindak lanjut aspirasi perwakilan Asosiasi Penyuluh Pertanian terkait penyelesaian status kepegawaian dan pengangkatan PPPK penyuluh pertanian. 

Wakil Ketua Komisi IV Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, DPR mendukung penuh aspirasi para penyuluh, khususnya dalam upaya mempercepat pengangkatan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu.

“Ujungnya kita mau ke sana, tadi sudah saya sampaikan, kita bikin kesimpulan bahwa kita sangat mengapresiasi mereka mau menyuarakan dan kita pasti dukung,” ujar Kharis.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Eselon I teknis Kementerian Pertanian, Kementerian PAN RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta asosiasi penyuluh pertanian di Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia mengingatkan agar proses percepatan tersebut tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku. 

“Cuma kita enggak mau memaksa mereka nabrak-nabrak juga, itu. Nabrak-nabrak aturan. Ya kalau misalnya kan ada kebutuhan dari 75.000 desa yang ada lahan pertaniannya, baru ada 38.000, berarti masih kurang 37.000, Pak,” jelasnya.

Kharis menilai kekurangan jumlah penyuluh pertanian menjadi tantangan serius dalam mendukung produktivitas sektor pertanian nasional. Karena itu, penyelesaian status kepegawaian yang ada saat ini perlu menjadi prioritas.

“Nah, ini bagaimana nanti diselesaikan, salah satu caranya adalah menghabiskan yang ini dulu, gitu kan,” jelasnya.

Komisi IV bersama Kementan, Kementerian PAN RB, dan BKN menyepakati langkah percepatan pemenuhan kebutuhan penyuluh pertanian dengan melaksanakan amanat Pasal 46 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, yang mengatur bahwa minimal terdapat satu penyuluh di setiap desa.

Pemenuhan kebutuhan tersebut diprioritaskan bagi eks-penyuluh pertanian serta lulusan SMK dan Politeknik Pembangunan Pertanian, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisi IV berharap langkah ini dapat memperkuat peran penyuluh pertanian di lapangan sekaligus mendukung percepatan pencapaian target swasembada pertanian nasional. * (erna)