Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lembaga Kliring Miliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

Lembaga Kliring dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditi dan derivatif memiliki peran penting khususnya dalam hal perlindungan masyarakat. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Keberadaan Lembaga Kliring dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditi dan derivatif dinilai memiliki peran penting khususnya dalam hal perlindungan masyarakat. 

Lembaga yang memiliki peran dalam hal penjaminan dan penyelesaian transaksi ini, memiliki tugas untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan masyarakat di ekosistem perdagangan berjangka komoditi dan derivatif telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. 

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Nusantara Bandung, Dr Yoyok Prasetyo mengatakan, dalam dunia investasi, aspek perlindungan masyarakat dalam hal ini nasabah atau investor tentunya menjadi salah satu pilar utama.  

Dengan masyarakat yang terlindungi, akan membangun kepercayaan dari masyarakat yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan dunia investasi di Indonesia. 

"Hal ini juga menjadi tantangan bagi Lembaga kliring untuk terus menjaga integritas serta transparansinya, yang tidak semata-mata untuk perlindungan masyarakat, tapi juga dalam skala yang lebih luas untuk mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia,” kata Yoyok dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026) di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Indonesia Clearing House (ICH), Yugieandy Tirta Saputra mengatakan, salah satu fungsi ICH khususnya dalam perdagangan berjangka komoditi dan derivatif adalah menjaga transparansi dan integritas pasar. 

"Hal ini kami jalankan dengan memastikan bahwa semua transaksi yang terjadi dicatat dengan benar dan tidak ada manipulasi harga atau tindakan yang merugikan pihak lain. Fungsi yang kami jalankan ini adalah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar,” jelasnya.

Menurut Yugieandy, saat ini, ICH menjadi Lembaga kliring atas transaksi yang terjadi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). 

Dalam kegiatan operasionalnya, ICH telah menyiapkan platform yaitu Clearing Info of Trade (e-CITRA), yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melacak transaksi mereka yang sedang diproses di ICH. 

"Dengan platform ini, masyarakat dapat melihat data transaksi hingga 90 hari ke belakang. Adanya platform ini juga memberikan kemudahan bagi nasabah dapat memvalidasi kebenaran transaksi yang mereka laporkan,” terang Yugieandy.

Dikatakannya, sebagai Lembaga Kliring, ICH dalam kegiatan operasionalnya telah memenuhi seluruh standar lembaga kliring bertaraf global yang memungkinkan seluruh fungsi pengawasan berjalan dengan baik dan fungsi perlindungan nasabah dapat dimaksimalkan. 

"Hal ini juga ditandai dengan sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang dimiliki ICH,” ungkap Yugieandy.

Sebagai catatan, ICH saat ini memiliki tiga regulator yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Bappebti berperan sebagai pengawas terkait perdagangan pasar fisik komoditas dan derivatif berbasis komoditi, Bank Indonesia untuk perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA), dan OJK untuk perdagangan derivatif berbasis efek. * (junita sianturi)