Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink. foto: intSuaraTani.com - Jakarta| Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.
Penyidik dari Subdit III terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dua figur publik, yakni seorang influencer berinisial ZNM dan seorang YouTuber berinisial RV, Jumat (29/5/2026).
Tindakan tegas ini diambil lantaran keduanya dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan resmi kepolisian.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, membenarkan adanya tindakan penjemputan paksa tersebut.
Ia mengatakan, pihak kepolisian telah menjalankan prosedur pemanggilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebelum akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan.
"Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk di hadapkan ke penyidik," ungkap Zulkarnain kepada awak media.
Dalam pusaran penyidikan kasus ini, pihak kepolisian juga telah melayangkan panggilan kepada saksi-saksi lain yang diduga turut menjadi konsumen dari produk gas tersebut.
Terkait status saksi lainnya, Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa hanya saksi berinisial AM yang menyatakan komitmennya untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.
Untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah Lebaran (Iduladha), imbuhnya memberikan keterangan terkait saksi yang berhalangan hadir.
Langkah pemanggilan deretan figur publik ini merupakan hasil pengembangan kasus pasca-penggerebekan pabrik produksi Whip Pink yang dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menuturkan bahwa penyidik memang tengah membidik para konsumen yang secara aktif membeli dan menyalahgunakan tabung gas tersebut.
"Kasus ini semakin mencuri perhatian publik setelah influencer ZNM terekam dalam sebuah video viral di jagat maya, khususnya di platform Instagram," jelasnya.
Dalam rekaman milik temannya tersebut, lanjut Eko, ZNM tampak tengah asyik melakukan aktivitas ngebalon, sebuah istilah populer yang merujuk pada penyalahgunaan gas N2O dengan cara dihirup hingga menimbulkan efek tertentu bagi penggunanya.
Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram.
Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram, tutur Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Secara keseluruhan, Bareskrim Polri telah memetakan dan memanggil sejumlah nama yang diduga kuat terlibat sebagai konsumen.
Selain influencer ZNM, daftar saksi yang dipanggil meliputi selebgram berinisial APG (21), YouTuber RV (29), AM (29), serta seorang warga sipil berinisial CD (29).
"Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas rantai peredaran dan penyalahgunaan gas N2O ini guna memutus tren berbahaya di kalangan generasi muda," tutup Eko.
Diketahui, Whip Pink merupakan tabung atau cartridge kecil berisi gas N2O bertekanan tinggi yang digunakan sebagai pendorong krim pada wadah whipped cream.
Selain di dunia kuliner, N2O juga digunakan dalam bidang medis sebagai anestesi untuk membantu mengurangi rasa nyeri pada tindakan medis tertentu, seperti prosedur invasif, persalinan, atau sebagai pendamping obat bius pada anestesi umum.
Penggunaan gas tersebut di luar peruntukannya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan berisiko menyebabkan kematian. * (putri)

