Tingginya angka peserta yang tidak melakukan daftar ulang setelah dinyatakan lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di perguruan tinggi negeri (PTN). foto: istSuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Salah satunya, yakni tingginya angka peserta yang tidak melakukan daftar ulang setelah dinyatakan lulus di perguruan tinggi negeri (PTN), serta adanya dugaan praktik sanksi terhadap sekolah akibat siswa tidak mengambil kursi yang telah disediakan.
Furtasan mempertanyakan fenomena peserta yang tidak melakukan registrasi ulang setelah dinyatakan diterima di PTN.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipetakan secara lebih komprehensif untuk mengetahui faktor penyebabnya, apakah berkaitan dengan pilihan kampus lain, kendala ekonomi, atau alasan personal peserta.
“Ke mana nih yang tidak daftar kuliah ini? kira-kira begitu mungkin pertanyaannya itu ya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja SNPMB Komisi X DPR RI bersama Kemdiktisaintek dan Panitia SNPMB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia juga menilai tren ketidakdaftaran ulang tersebut perlu dianalisis dalam konteks data beberapa tahun terakhir untuk melihat apakah terdapat pola yang konsisten atau perubahan signifikan dalam pelaksanaan SNPMB.
Selain itu, Furtasan menyoroti adanya laporan praktik di sejumlah daerah yang menyebut sekolah dapat menerima konsekuensi dari PTN apabila siswa yang dinyatakan lulus tidak melakukan daftar ulang atau tidak mengambil kursi yang telah diperoleh.
“Ada beberapa sekolah yang dapat sanksi dari PTN-nya karena siswanya tidak ngambil jatah yang sudah dinyatakan lulus,” katanya.
Ia menilai praktik tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian kebijakan serta dampak yang tidak proporsional terhadap sekolah maupun peserta didik.
Furtasan menekankan bahwa sistem SNPMB harus dirancang secara adil dan tidak menimbulkan efek domino yang merugikan pihak sekolah akibat keputusan individual peserta didik. * (junita sianturi)

