Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi X Setujui Anggaran Kemendikdasmen 2027 Sebesar Rp98,98 Triliun

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Komisi X DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp58,23 triliun, sekaligus mendukung usulan tambahan anggaran sebesar Rp40,75 triliun. 

Dengan demikian, total kebutuhan anggaran Kemendikdasmen yang akan diperjuangkan ke Badan Anggaran DPR RI mencapai sekitar Rp98,98 triliun.

Dukungan tambahan anggaran tersebut diberikan agar berbagai program prioritas pendidikan dapat berjalan optimal, terutama yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru.

“Komisi X DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen RI Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp40.750.743.269.000,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

Lalu mengatakan itu saat rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Selain itu, Komisi X juga menyetujui usulan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp38,52 triliun, yang terdiri atas DAK Fisik sebesar Rp5,03 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp33,48 triliun.

Menurut Lalu, Komisi X memandang alokasi pagu indikatif Kemendikdasmen saat ini masih belum memadai untuk mendukung berbagai amanat pembangunan pendidikan nasional. 

Sejumlah program yang memerlukan penguatan antara lain pelaksanaan wajib belajar 13 tahun dan afirmasi pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, pengembangan karier dan penghargaan guru.

Kemudian, program peningkatan kompetensi, pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-IV, penataan guru dan tenaga kependidikan, Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga program beasiswa dan asesmen pendidikan.

“Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa alokasi anggaran tersebut belum memadai untuk mendukung pemenuhan berbagai amanat, sasaran, dan target prioritas sebagaimana RPJMN 2025-2029 dan RKP Tahun 2027,” ujarnya.

Dikatakannya, Komisi X menekankan agar setiap pengajuan tambahan anggaran dan pengalokasian program disusun berdasarkan prioritas nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu menegaskan bahwa seluruh pandangan dan masukan anggota Komisi X DPR RI dalam pembahasan RKA-K/L akan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027.

“Komisi X DPR RI akan memperjuangkan pagu indikatif beserta usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen tersebut dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPR RI,” pungkasnya. * (wulandari)