Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Pusat Diminta Percepat Penerbitan SK Kepanitiaan PON 2028

Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Panitia Besar (SKPB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Panitia Besar (SKPB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028. 

Ketiadaan SK kepanitiaan resmi tersebut dinilai menjadi hambatan utama bagi daerah dalam memulai tahapan krusial persiapan pesta olahraga terbesar di Indonesia itu.

Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian, menegaskan bahwa kepastian hukum dari Pemerintah Pusat sangat dinanti oleh dua provinsi yang akan menjadi tuan rumah bersama, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Menurutnya, hasil kunjungan kerja Komisi X menunjukkan bahwa kedua pemda tersebut sebenarnya sudah siap, namun langkah mereka terganjal urusan administratif di tingkat pusat.

"Keberhasilan penyelenggaraan sangat tergantung kepada dukungan penuh Pemerintah Pusat, khususnya percepatan penerbitan SKPB PON Ke-22 agar kepanitiaan resmi dapat segera bekerja menyusun master plan, menetapkan kebutuhan anggaran, serta melakukan koordinasi lintas sektor secara tepat waktu, transparan, dan sesuai standar," ujar Lalu Hardian.

Ia mengatakan itu saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, percepatan SK ini juga berdampak langsung pada persiapan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVIII yang pelaksanaannya harus terpadu dengan PON XXII. 

Tanpa adanya kejelasan manajemen kepanitiaan dari pusat, tantangan di lapangan seperti keterbatasan anggaran daerah (APBD), keterbatasan aksesibilitas venue ramah disabilitas, dan koordinasi transportasi dengan Kementerian Perhubungan akan sulit diselesaikan.

Selain mendesak urusan PON, dalam raker yang berjalan sejalan dengan fungsi pengawasan Pasal 98 Ayat 3 huruf d UU Nomor 42 Tahun 2014 ini, Komisi X juga menyoroti agenda reformasi birokrasi Kemenpora dan jaminan kesejahteraan atlet pasca-pensiun. 

DPR berharap Menpora segera mengambil langkah taktis agar rencana kerja strategis Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal dan mencerminkan akuntabilitas anggaran yang kuat. * (wulandari)